TEMPO Interaktif, Bogor - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cibinong, membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa Dede Novi dan Aldiyansah, berupa hukuman kurungan 10 bulan, ditambah 1 tahun masa percobaan, pada persidangan di PN Cibinong.
Dalam putusannya JPU, menjelaskan kedua tersangka secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak penyerbuan dan perusakan terhadap Masjid Attaufik, serta sejumlah bagunan di lingkungan Jemaah Ahmadiyah di Kampung Cisalda.
Jaksa membidik kedua tersangka dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan sansi hukuman minimal 4 tahun. ''Mengingat terdakwa masih muda masih bisa dibina, untuk ke dua terdakwa dituntut 10 bulan masa tahanan, ditambah 1 tahun masa percobaan,'' papar JPU Aji Sukartaji.
Merasa puas, sambil berdesakan meninggalkan ruang sidang, sejumlah pengunjung sidang bersahutan meneriakkan kalimat Takbir. Melalui Kuasa Hukum, kedua terdakwa berencana melayangkan pembelaan, atas tuntutan JPU. Kuasa Hukum. ''Tuntutan secara tertulis akan dilayangkan dua minggu ke depan,'' pinta kuasa hukum Sam Alaudin.
DIKI SUDRAJAT