Dede Suhandi (kiri) dan Sukini membawa foto anak mereka Deli Suhandi di Kantor Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Jakarta, (4/4). ANTARA/Dhoni Setiawan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Polisi diminta menangguhkan penahanan Deli Suhendi demi kepentingan pendidikan bocah 14 tahun tersebut. Siswa Sekolah Menengah Pertama Al Jihad, Johar Baru, Jakarta Pusat, itu ditangkap lantaran dituduh mencuri voucher telepon seluler senilai Rp 10 ribu, Kamis (31/3) lalu.
Kelonggaran berupa penangguhan penahanan diminta Wanda Hamidah, anggota DPRD DKI dari Fraksi Amanat Bangsa. “Malah kalau bisa dibebaskan saja,” kata Wanda, Selasa (5/4) pagi, melalui sambungan telepon.
Kepada sekolah, Wanda juga meminta agar nasib Deli diperhatikan. Dispensasi soal absensi agar diberikan karena Deli tidak bisa masuk sekolah berhari-hari karena penahanan itu.
DPRD sendiri, kata Wanda, akan mendorong orangtua Deli untuk segera melaporkan kasus ini kepada Komnas Anak. “Sampai hari ini kami menunggu orangtuanya (Deli) untuk melapor ke Komnas Anak. Kami akan melakukan pendampingan,” ucapnya.
Deli ditangkap bersama dua teman, Rahmat Wibowo (14) dan Muhammad Luki (14), ketika bersembunyi dari tawuran warga di sebuah toko penjual voucher handphone, Kamis (10/3) lalu. Saat bersembunyi itulah Deli mencomot kartu voucher perdana yang jatuh di atas tanah.
Dalam perkembangan kasusnya, Luki dan Bowo tidak terbukti bersalah dan dibebaskan pada Jumat (11/3) malam, setelah sehari sebelumnya dijemput paksa di rumah masing-masing. Deli tetap ditahan pihak kepolisian dan diancam hukuman 7 tahun penjara.
Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel
37 hari lalu
Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel
Kunjungan kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia ke Provinsi Sulawesi Selatan menjadi momentum penting dalam mengapresiasi peran Pertamina dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.