Bupati Bogor: Tambang Pasir Tidak Bisa Serta Merta Ditutup
Reporter
Editor
Kamis, 14 April 2011 14:51 WIB
TEMPO Interaktif, Bogor - Bupati Bogor mengatakan tidak bisa serta merta menutup dua perusahaan galian pasir yang diduga telah mencemari lingkungan sebagaimana rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup. "Buat saya gampang saja menutup, tapi saya harus hati-hati jangan sampai nanti pemerintah kabupaten di perkarakan dan kalah. Kan malu warga Bogor," kata Bupati Bogor Rahmat Yasin hari ini.
Kementerian Lingkungan Hidup meminta Pemerintah Kabupaten Bogor segera menutup dua perusahaan galian pasir di Desa Gandoang. Dua perusahaan itu dinilai merusak lingkungan. Bupati mengakui berwenang menjatuhkan sanksi untuk perusahaan jika menemukan pelanggaran. Yasin menjelaskan, pihaknya harus mengkaji secara komprehensif dan tidak emosional. "Betul nggak ada pelanggaran teknis, atau betul tidak fasilitas lainnya sudah ada."
Komisi C DPRD Kabupaten Bogor menilai pemerintah kabupaten terkesan mengabaikan rekomendasi nomor B.2325/Dep.V-1/LH/03/2011 tanggal 21 Maret 2011 yang menyatakan bahwa kedua perusahaan itu telah melanggar aturan dan merugikan kepentingan masyarakat sehingga harus segera ditutup.
Legislator Pertanyakan Larangan Reklamasi untuk Hotelnya
23 September 2016
Legislator Pertanyakan Larangan Reklamasi untuk Hotelnya
Reklamasi yang dilakukan PT Kaluka Indah Permai sudah dilakukan di Jorong Kaluku, Nagari Singkarak, sejak Juli lalu. "Kenapa hanya saya yang dilarang?"