Warga mengisi aplikasi permohonan perpanjangan SIM melalui unit mobil SIM keliling Polwiltabes Bandung di (16/1). Dengan pelayanan keliling, proses perpanjangan SIM menjadi lebih cepat dan murah. TEMPO/Prima Mulia
TEMPO Interaktif, Jakarta - Hari ini Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Masyarakat tinggal mendatangi layanan mobil keliling yang mangkal di seluruh wilayah Jakata.
Dari informasi laman Traffic Management Center (TMC) Polisi Lalu Lintas, layanan untuk Jakarta Pusat berada di Thamrin City untuk perpanjangan SIM, perpanjangan STNK berada di Kantor Pos Pasar Baru, sedangkan untuk Jakarta Utara layanan perpanjangan SIM dan STNK dapat dinikmati di Pos Pol Jembatan 3 untuk SIM.
Masyarakat Jakarta Selatan dan sekitarnya bisa menggunakan layanan SIM di Depan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan. Sedangkan untuk layanan STNK di Stasiun Tanjung Barat. Untuk Jakarta Barat 2 layanan ini dipusatkan di LTC Glodok Jalan Hayam Wuruk dan Jakarta Timur untuk layanan SIM ada di Dealer Honda Jalan Dewi Sartika serta layanan STNK Masjid At-Tin TMII.
SIM Keliling hanya diperuntukkan memperpanjang SIM A dan SIM C. STNK Keliling juga hanya melayani memperpanjang STNK setiap tahun. Jam operasional layanan ini mulai pukul 8 pagi sampai pukul 2 siang nanti.
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
23 Desember 2023
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.