Kesatuan Pelaut Indonesia Minta Awak Sinar Kudus Dicek Kesehatannya

Reporter

Editor

Senin, 2 Mei 2011 16:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kesatuan Pelaut Indonesia meminta PT Samudera Indonesia untuk segera mengecek kesehatan 20 awak kapal MV Sinar Kudus setelah pembajakan selama 46 hari. Karena selama dibajak tidak diberikan makanan yang layak dan perawatan kesehatan yang sakit.

"Di kapal tersebut tidak ada dokter selama ini. Mungkin Mualim 2 yang memang bertugas menjaga kesehatan para awak yang selama ini melaksanakan pemeriksaan kesehatan," kata anggota Kesatuan Pelaut Indonesia, Totok Sugiyanto, Senin, 2 Mei 2011.

Karib Nahkoda Sinar Kudus, Slamet Jauhari ini, menambahkan bahwa para awak diperkirakan tiba di Jakarta pada Kamis (5/5). Setelah kapal dilepaskan pembajak Ahad (1/5) kemarin, kapal bersama para awak dibawa ke Wa Salala, Oman. Diperkirakan butuh sekitar tiga hari melaut. Dari Oman ke Indonesia diperkirakan setidaknya 11 jam perjalanan menggunakan pesawat.

Berdasarkan komunikasi terakhir melalui telepon Ahad sore waktu Jakarta kemarin, para awak juga sedang memperbaiki kapal. "Selama dibajak banyak komponen kapal yang dipreteli," kata Totok mengutip Jauhari.

Berdasarkan sumber Tempo, jumlah tebusan sebenarnya untuk kapal MV Sinar Kudus hanya 3 juta dolar Amerika Serikat (hampir Rp 27 miliar dengan kurs ditaksir Rp 9 ribu per dolar), bukan 4,5 juta dolar seperti yang dikabarkan selama ini.

ARYANI KRISTANTI

Advertising
Advertising

Berita terkait

Lima Fakta Bajak Laut yang Beraksi di Teluk Jakarta

23 Juli 2020

Lima Fakta Bajak Laut yang Beraksi di Teluk Jakarta

Direktorat Polairud Polda Metro Jaya baru saja menangkap 4 orang sindikat bajak laut yang beraksi di Teluk Jakarta pada Ahad dini hari

Baca Selengkapnya

Sudah 3 Tahun Beraksi, Bajak Laut Teluk Jakarta Raup Rp 10 Miliar

20 Juli 2020

Sudah 3 Tahun Beraksi, Bajak Laut Teluk Jakarta Raup Rp 10 Miliar

Bajak laut yang beroperasi di Teluk Jakarta ini kerap mencegat kapal nelayan dan merampas hasil tangkapan berikut uang yang dibawa.

Baca Selengkapnya

Malaysia Tahan Perompak Indonesia Setelah Membajak Kapal Thailand

8 September 2017

Malaysia Tahan Perompak Indonesia Setelah Membajak Kapal Thailand

Sebanyak 10 orang bajak laut asal Indonesia yang merompak sebuah kapal tanker minyak di lepas pantai timur semenanjung Melayu telah ditangkap

Baca Selengkapnya

Perompak Bertopeng Bersenjata Laras Panjang Rampas Speedboat

8 April 2017

Perompak Bertopeng Bersenjata Laras Panjang Rampas Speedboat

Pelaku merampas speedboat dan seluruh barang milik korban. Semua korban dipaksa lompat ke laut, 3 orang selamat sedangkan 1 orang tenggelam.

Baca Selengkapnya

Cerita Bajak Laut Indonesia yang Lebih Ganteng Saat Dibui

28 November 2016

Cerita Bajak Laut Indonesia yang Lebih Ganteng Saat Dibui

Hakim juga menyatakan kesempatan untuk banding di Mahkamah Tinggi masih terbuka.

Baca Selengkapnya

Cerita Pilu Seorang WNI Saat Jadi Sandera Perompak Somalia  

1 November 2016

Cerita Pilu Seorang WNI Saat Jadi Sandera Perompak Somalia  

Trauma menghantui korban perompakan itu.

Baca Selengkapnya

RI Tetap Upayakan 8 WNI Perompak Diekstradisi ke Indonesia  

14 September 2016

RI Tetap Upayakan 8 WNI Perompak Diekstradisi ke Indonesia  

Pengadilan Vietnam Senin lalu memutuskan bahwa delapan WNI perompak akan diserahkan ke Malaysia.

Baca Selengkapnya

Polisi Gulung Kawanan Perompak Tanker di Sungai Mahakam  

27 Juli 2016

Polisi Gulung Kawanan Perompak Tanker di Sungai Mahakam  

Polisi menuturkan perompak di perairan Sungai Mahakam itu beraksi malam hari saat para anak buah kapal lengah mengawasi isi kapal.

Baca Selengkapnya

KRI Untung Suropati Gagalkan Aksi Perompak di Tanjung Puting

10 Mei 2016

KRI Untung Suropati Gagalkan Aksi Perompak di Tanjung Puting

Kawanan perompak mengaku diperintah warga Singapura agar membawa kapal Hai Soon 12 ke Timor Leste.

Baca Selengkapnya

Filipina Sebaiknya Beri Kesempatan Bagi RI Bebaskan WNI

5 Mei 2016

Filipina Sebaiknya Beri Kesempatan Bagi RI Bebaskan WNI

Indonesia memiliki yurisdiksi personalitas aktif kepada kasus dimana warga negaranya telah menjadi korban.

Baca Selengkapnya