Ketua Forum Warga Kota Jakarta FAKTA, Azaz Tigor Nainggolan, menyebutkan mereka mengajukan keberatan atas sikap PN Jakarta pusat yang memproses gugatan atas nama Mardani Setiawan. "Kami meminta Pergub tetap diberlakukan karena untuk kepentingan semua pihak," ujar Azaz.
Dalam gugatan yang masuk tanggal 24 Februari silam ini, Mardani menggugat Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo atas kebijakan penetapan kawasan bebas rokok. Dalam gugatan bernomor 078/Pdt.G/2011/PN.JKT.PST ini Dani menyebut kebijakan itu telah melanggar hak azasi manusia.
Secara resmi Fakta mengajukan intervensi melalui lima warga. Mereka adalah Ari Subagio Wibowo (45 tahun), Chatarina Sri Mulyani (46), Sumiati (40), Sukaesih (36), dan Amin Hamzah (63). Mereka berasal dari latar belakang pekerjaan dan pendidikan yang berbeda. "Pergub ini sudah baik, mendidik anak-anak, jadi jangan dibatalkan," ujar Sukaesih, Kamis, 26 Mei 2011.
Menurut para demonstran, Pergub 88/2010 sudah tepat karena tidak sama sekali melarang orang untuk merokok. Azaz menyebut peraturan itu hanya memindahkan orang merokok dari dalam ruang menjadi luar ruangan. "Silahkan merokok, tapi jangan papar orang dengan asap rokok anda," ujar Azaz.
Dalam intervensinya, koalisi warga untuk Jakarta ini meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memproses gugatan yang dilayangkan Mardani. "Penggugat tidak memiliki kapasitas hukum untuk mewakili dan memperjuangkan seluruh penduduk Jakarta," ujar Azaz.
Selain itu, mereka menuding penggugat tidak memiliki alasan yang tepat untuk menghapuskan Pergub kawasan merokok itu. "Kami minta pengadilan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara," ujar Azaz.
Rencananya sidang gugatan oleh Mardani akan dilakukan pada 31 Mei mendatang. Menurut Azaz, pada tanggal itu koalisi warga peduli Jakarta bersama Fakta akan kembali melakukan unjuk rasa ke PN Jakarta Pusat.
IRA GUSLINA