Sanksi bagi Minimarket Ilegal di Bekasi Diatur dalam Peraturan Wali Kota

Reporter

Editor

Senin, 6 Juni 2011 13:25 WIB

TEMPO/Arnold Simanjuntak

TEMPO Interaktif, Bekasi - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kota Bekasi, Aan Suhanda, mengatakan Pemerintah Kota Bekasi segera membuat peraturan wali kota mengenai sanksi minimarket tanpa izin. Di Kota Bekasi, sebanyak 153 minimarket dinyatakan ilegal.

"Kalau nantinya Perwal menyatakan ditutup, maka operasionalnya kami hentikan," kata Aan di kantornya, Senin, 6 Juni 2011.

Aan tidak merinci lokasi minimarket ilegal itu, tetapi menurutnya tersebar di semua wilayah Kota Bekasi. Minimarket tersebut dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin pendirian bangunan dan operasional minimarket.

Keberadaan ratusan minimarket ilegal itu terbongkar setelah Pemerintah Kota Bekasi menerima banyak keluhan dari pedagang pasar tradisional dan toko kelontong. Dinas Perdagangan, kata Aan, lantas membentuk tim yang kemudian mendata minimarket yang tersebar di 12 kecamatan di Kota Bekasi.

Dari sekitar 450 minimarket yang didata, 153 ditemukan tidak memiliki izin. "Sampai sekarang minimarket ilegal itu masih beroperasi," kata dia.

Pemiliknya, kata Aan, segera dikirimi surat peringatan. Namun, sebelum Peraturan Wali Kota tentang minimarket ilegal disahkan, Aan mengaku hanya bisa membiarkan. "Kami targetkan akhir tahun ini Perwalnya sudah jadi," katanya.

Awalnya, kata Aan, Dinas Perindustrian hendak mendorong Peraturan Daerah (Perda) soal minimarket ilegal itu. Karena butuh waktu lama membuat Perda, Dinas Perindustrian hanya mendorong Peraturan Wali Kota. "Pelaksana tugas Wali Kota, Rahmat Effendi, sudah menandatangani draf peraturannya," ujarnya.

Di dalam peraturan itu, menurut Aan, akan diatur dua hal, yakni pembatasan jam operasional minimarket mulai pukul 09.00-22.00 WIB, serta zona minimarket berupa jarak toleransi dari pasar tradisional dan jumlah keluarga dalam suatu lingkungan warga.

Sebelumnya, Rahmat Effendi mengatakan telah menghentikan izin pendirian minimarket baru. "Minimarket ilegal segera ditertibkan," katanya.





HAMLUDDIN


Advertising
Advertising


Berita terkait

Macam Makanan yang Sebaiknya Tak Dibeli di Pasar Swalayan

5 September 2023

Macam Makanan yang Sebaiknya Tak Dibeli di Pasar Swalayan

Berikut jenis makanan yang disarankan pakar keamanan makanan untuk tidak dibeli dari pasar swalayan dan sebabnya.

Baca Selengkapnya

Etika yang Perlu Dipahami saat Belanja di Pasar Swalayan, Jaga Kesopanan

3 September 2023

Etika yang Perlu Dipahami saat Belanja di Pasar Swalayan, Jaga Kesopanan

Tak perlu bersikap sopan berlebihan. Tapi saran beretika bisa jadi pengingat bagaimana menghormati orang lain di sekitar saat di pasar swalayan.

Baca Selengkapnya

Kagum dengan Manajemen Pertanian Pesantren Al-Ittifaq, Jokowi Minta Pemda Menirunya

6 Maret 2023

Kagum dengan Manajemen Pertanian Pesantren Al-Ittifaq, Jokowi Minta Pemda Menirunya

Jokowi mengaku kagum dengan sistem manajemen pertanian yang diterapkan Pesantren Al-Ittifaq di Kabupaten Bandung, Jawa Barat

Baca Selengkapnya

Starbucks Hadirkan Kopi Kemasan Kaleng Ready to Drink

24 September 2022

Starbucks Hadirkan Kopi Kemasan Kaleng Ready to Drink

Starbucks mengenalkan dua produk yang ditawarkan di pasar Indonesia, yaitu Starbucks Doubleshot dan Starbucks Frappuccino.

Baca Selengkapnya

Kemendag Akan Edarkan Minyak Goreng Kemasan Rp 14 Ribu di Swalayan

22 Juni 2022

Kemendag Akan Edarkan Minyak Goreng Kemasan Rp 14 Ribu di Swalayan

Mendag Zulkifli Hasan mengatakan minyak goreng kemasan akan diedarkan di pasar swalayan untuk memperluas distribusi.

Baca Selengkapnya

Berbagai Jenis Pasar, Pasar Swalayan dan Pasar Modal Termasuk Kategori Apa?

21 Mei 2022

Berbagai Jenis Pasar, Pasar Swalayan dan Pasar Modal Termasuk Kategori Apa?

Pasar tempat transaksi jual beli antara pedagag dan pembeli. Berikut berbagai jenis pasar. Masuk kategori mana pasar swalayan dan pasar modal.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Luncurkan Migrant Mart untuk Eks PMI

7 Februari 2022

Kemnaker Luncurkan Migrant Mart untuk Eks PMI

Migran Mart solusi efektif bagi para PMI yang memutuskan tidak lagi bekerja ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Status PPKM Jakarta Naik ke Level 2, Pasar Swalayan dan Resto Tutup Pukul 21.00

4 Januari 2022

Status PPKM Jakarta Naik ke Level 2, Pasar Swalayan dan Resto Tutup Pukul 21.00

Selama PPKM Level 2, sekolah tatap muka terbatas tetap dapat diberlakukan dengan mengacu pada Keputusan Bersama 4 Menteri.

Baca Selengkapnya

Brand dengan Promo Belanja 11.11 Harga Mulai Rp 11 Ribu

11 November 2021

Brand dengan Promo Belanja 11.11 Harga Mulai Rp 11 Ribu

Tak cuma situs belanja online atau e-commerce, supermarket dan gerai makanan minuman juga memanfaatkan Harbolnas Belanja 11.11.

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Swalayan Cahaya Cilandak, 25 Unit Mobil Damkar Dikerahkan

22 September 2021

Kebakaran di Swalayan Cahaya Cilandak, 25 Unit Mobil Damkar Dikerahkan

Sekitar dua jam kemudian, petugas berhasil melokalisir kebakaran. Total ada 125 personil dan 25 unit mobil Damkar yang dikerahkan.

Baca Selengkapnya