TEMPO Interaktif, Tangerang - Meski hasil penelitian Badan LIngkungan Hidup Kabupaten Tangerang menemukan dua pabrik peleburan baja PT Sanex Steel Indonesia dan PT Lautan Steel terbukti mencemari lingkungan, hingga kini tidak ada sanksi yang diterapkan kepada mereka.
Karnata, Kepala Bidang Hukum dan Info Lingkungan BLHD Kabupaten Tangerang, Rabu 22 Juni 2011, mengatakan pihaknya sudah mengirimkan dua kali surat teguran.
"Perusahaan Sanex baru berjanji menutup empat tungku (pembakaran) penyebab polusi. Sedang PT Lautan malah meminta waktu tiga hingga empat bulan untuk memperbaiki tungkunya," kata Karnata kepada Tempo.
Karnata mengaku harus hati-hati untuk menindak dua pabrik itu. Tak hanya teguran, BLH juga sudah memanggil dua pabrik itu untuk diperiksa, tapi hasilnya nihil. Dua pabrik itu tetap membandel dan BLH pun terkesan kewalahan.
"Takut terjadi kesalahan, kami akan konsultasikan ke Kementerian Lingkungan Hidup sebelum menempuh jalur hukum," ujar Karnata.
Kini status PT Sanex yang beralamat di Jalan Syech Nawawi Milenium Industrial Estate Desa Budimulya, Kecamatan Cikupa, dan PT Lautan di Balaraja dalam pengawasan BLHD Kabupaten Tangerang.
BLH nyata-nyata telah menemukan adanya limbah udara, gas, asap, dan debu/partikulat yang belum terkelola sesuai dengan ketentuan. Selain itu, pabrik baja ini juga belum melakukan uji emisi secara rutin.
Dalam catatan DLH, PT Sanex telah melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Juga Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup.
Terhadap sejumlah pelanggaran itu BLHD telah melayangkan surat teguran dan peringatan II terhadap PT Sanex. Surat peringatan yang dikirim pada 23 Maret 2011 dan ditandatangani Kepala BPLH, Endang Kosasih, tak diindahkan.
Herianto, warga sekitar pabrik, mengatakan asap pabrik baja itu mencemari udara, selain membubung hitam juga mempengaruhi pernapasan. Warga sudah berkali-kali memprotes, tapi tidak digubris.
"Selain bising, asap tebal membubung. Sekarang ini saja ada lima tungku peleburan di bagian depan. Siangnya berhenti beroperasi, tapi mulai pukul 18.00 tungku tetap dioperasikan," kata Herianto.
Menanggapi tudingan mencemari lingkungan, Direktur PT Sanex Steel Said Tetlageni mengatakan pihaknya sedang membenahi dan berjanji mengikuti aturan. Said pun mengklaim pabrik peleburan baja ini memiliki 1.000-an pekerja yang memroduksi besi beton.
Sementara itu masyakarat sekitar pabrik melalui lembaga swadaya masyarakat Himpunan Pemuda Banten (LSM HPB) mendesak agar pemerintah daerah setempat menindak tegas perusahaan pabrik peleburan baja itu.
"Kami mohon Pemda Kabupaten Tangerang meninjau kembali perizinan pabrik peleburan baja yang nyata-nyata membahayakan kesehatan penduduk sekitar," kata Ketua HPB, Tomy Suherman.
AYU CIPTA
Berita terkait
BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan
26 hari lalu
Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.
Baca SelengkapnyaLimbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka
44 hari lalu
Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.
Baca SelengkapnyaPencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini
14 Januari 2024
Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.
Baca SelengkapnyaSagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan
12 November 2023
Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan
Baca SelengkapnyaDiduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman
10 Oktober 2023
Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.
Baca SelengkapnyaBesok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral
5 Oktober 2023
Pandawara Group mengunggah video terbaru yang berisi permohonan maaf hingga memberi klarifikasi terkait tujuan bersihkan Pantai Cibutun Loji Sukabumi
Baca SelengkapnyaWarga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan
29 September 2023
Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara menolak keberadaan tambak udang yang diduga mencemari lingkungan.
Baca Selengkapnya5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif
28 Agustus 2023
Paparan polusi udara secara terus menerus meningkatkan risiko perubahan pigmentasi kulit seperti hiperpigmentasi atau peningkatan produksi melanin. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah bintik atau bercak gelap pada kulit.
Baca SelengkapnyaPemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021
18 Agustus 2023
Pemerintah berencana kenakan pajak pencemaran lingkungan. Hal ini tertuang dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021. Begini bunyinya.
Baca SelengkapnyaKilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional
27 Juli 2023
Hari Sungai Nasional merupakan bentuk apresiasi dan dorongan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian sungai.
Baca Selengkapnya