SIM Keliling Hari Ini Hanya Ada di Pluit dan Glodok
Reporter
Editor
Kamis, 18 Agustus 2011 08:01 WIB
Mobil pelayanan perpanjangan STNK dan SIM keliling. Foto :Tempo/Seto Wardhana
TEMPO Interaktif, Jakarta - Hari ini, Kamis, 18 Agustus 2011, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan bus keliling perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hanya, layanan ini tidak dibuka di semua wilayah DKI Jakarta.
Muhammad, operator Traffic Manajemen Center (TMC) Polda Metrojaya, mengungkapkan layanan SIM dan STNK di beberapa wilayah mengalami gangguan operasional. “Jadi sementara layanan hanya akan buka di dua tempat,” ujarnya saat dihubungi pada Kamis pagi, 18 Agustus 2011.
Menurut Muhammad, layanan yang beroperasi pun hanya untuk perpanjangan SIM. Sedangkan perpanjangan STNK sama sekali tidak beroperasi. Layanan SIM itu terdapat di Pos Polisi Jembatan Tiga Pluit, Jakarta Utara, dan di LTC Glodok, Jakarta Barat. “Layanan di dua tempat ini tetap buka seperti biasa,” ujar Muhammad lagi. Di dua tempat ini pelayanan akan dibuka dari pukul 08.00 pagi hingga pukul 14.00 siang.
Meski begitu layanan SIM ini hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM baru dan SIM yang masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa dilayani di SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM yang ada di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
Jika membutuhkanh info lebih lanjut, warga Jakarta bisa mendatangi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Jalan Jenderal Sudirman Kavling 55, Jakarta Selatan. Atau bisa juga menghubungi 021-5276001, Faksimile 021-5275090, SMS: 1717 dan email: tmc@lantas.metro.polri.go.id.
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
23 Desember 2023
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.