Polda Metro Akui Salah Bikin BAP

Reporter

Editor

Jumat, 19 Agustus 2011 23:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Markas Polda Metro Jaya mengakui adanya kelalaian dalam penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Bobby Derifianza, 22, yang dilakukan oleh dua anggotanya dari Satuan Narkoba Polres Kota Bekasi. Kesalahan itu menyebabkan Bobby, mahasiswa Akademi Pimpinan Perusahaan, ditahan.

"Berdasarkan penelusuran oleh Divisi Profesi dan Pengamanan di BAP, ada kesalahan ketik waktu penangkapan dan tempat kejadian perkara. Salah di waktu dan tempatnya," kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, Jumat, 19 Agustus 2011.

Baharudin mengatakan kalau Ajun Komisaris Su dan Briptu Bay terbukti melakukan salah ketik. Keduanya kini telah dimutasi dari Satuan Narkoba Polres Kota Bekasi.

Saat ditanya tuduhan pemerasan yang dilakukan kedua anggota polisi tersebut, Baharudin belum bisa memastikan. Ia mengatakan, hal itu masih didalami Propam. Tindakan terhadap dua anggota itu pun, terang Baharudin, akan menunggu vonis untuk Bobby dibacakan.

Sebelumnya, kesalahan ketik dikeluhkan Dewi, ibunda Bobby. Menurut Dewi, dalam BAP disebutkan bahwa Bobby ditangkap bersama temannya Afriska Prakasa pada 18 Desember 2010 pukul 22.00 WIB di Bekasi beserta barang bukti ganja 1,2 gram.

Padahal, Bobby ditangkap di depan rumahnya di Perumahan Victoria Park, Tangerang pada 18 Desember 2010 pukul 23.30 WIB dan tanpa ada barang bukti atau surat penangkapan.

Dalam persidangan, di hadapan majelis hakim dan surat pernyataan yang ia buat, Afriska juga mengaku dirinya ditekan polisi saat penyusunan BAP. Afriska menyebut dirinya ditekan agar mengakui bahwa ganja didapat dari Bobby.

Selain kejanggalan BAP, orang tua Bobby juga melaporkan dua anggota narkoba Polres Kota Bekasi itu atas dugaan pemerasan karena meminta uang untuk menurunkan pasal ancaman. Pada saat penangkapan, Bobby dijerat pasal 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman lebih dari lima tahun karena dianggap sebagai pengedar.

Untuk menurunkan dakwaan menjadi empat tahun, polisi itu kemudian meminta uang sebesar Rp 3 juta, untuk menurunkan dakwaan menjadi 4 tahun dengan menjerat menggunakan pasal 111 subsider 124 Undang-undang Narkotika.

ARIE FIRDAUS

Berita terkait

Kapolri Listyo Sigit Soroti Viral Tagar Percuma Lapor Polisi

29 Desember 2021

Kapolri Listyo Sigit Soroti Viral Tagar Percuma Lapor Polisi

Kapolri Listyo Sigit berharap tagar itu menjadi motivasi bagi Polri untuk memperbaiki kinerjanya ke depan.

Baca Selengkapnya

Kapolda NTT Pecat 13 Polisi

28 Oktober 2021

Kapolda NTT Pecat 13 Polisi

Polisi itu di antaranya terlibat tindakan asusila dan menelantarkan keluarga.

Baca Selengkapnya

Profesionalisme Disorot, Polri Ajak Warga Awasi Kinerja Anggotanya

19 Oktober 2021

Profesionalisme Disorot, Polri Ajak Warga Awasi Kinerja Anggotanya

Ferdy Sambo mengajak seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu dan ikut serta berperan aktif mengawasi kinerja anggota polri di lapangan

Baca Selengkapnya

Fakta Tentang Penggunaan Kamera Tubuh oleh Polisi Amerika Serikat

1 Mei 2021

Fakta Tentang Penggunaan Kamera Tubuh oleh Polisi Amerika Serikat

Teknologi kamera tubuh semakin banyak digunakan oleh lpenegak hukum Amerika Serikat dan sering kali memainkan peran sentral dalam memberikan bukti.

Baca Selengkapnya

Polri 6 Kali Berturut Diganjar WTP, Sri Mulyani: Luar Biasa

21 Februari 2020

Polri 6 Kali Berturut Diganjar WTP, Sri Mulyani: Luar Biasa

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengapresiasi kinerja Polri yang enam kali berturut-turut mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Baca Selengkapnya

IPW: Pembakaran Polsek Ciracas Buntut Kecewa Masyarakat ke Polisi

18 Desember 2018

IPW: Pembakaran Polsek Ciracas Buntut Kecewa Masyarakat ke Polisi

Indonesian Police Wacth (IPW) memandang, tragedi pembakaran kantor Kepolisian Sektor atau Polsek Ciracas merupakan buntut kekecewaan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Efek Asisten SDM Polri Arief Sulistyanto hingga ke Daerah

25 Maret 2018

Efek Asisten SDM Polri Arief Sulistyanto hingga ke Daerah

Bekto mengkritik Polri yang memiliki banyak perwira yang menganggur yang jumahnya sekitar 414 orang.

Baca Selengkapnya

Banyak Perwira yang Menganggur, Kompolnas Kritik Kinerja Polri

25 Maret 2018

Banyak Perwira yang Menganggur, Kompolnas Kritik Kinerja Polri

Perwira menganggur itu, kata anggota Kompolnas, biasanya terjadi selepas sekolah pimpinan Polri. Banyak jabatan kosong di polda di luar Jawa.

Baca Selengkapnya

Kapolri Lantik Unggung Cahyono sebagai Aslog, Disumpah Tidak KKN

22 Agustus 2017

Kapolri Lantik Unggung Cahyono sebagai Aslog, Disumpah Tidak KKN

Kapolri Tito Karnavian meminta Unggung Cahyono membaca sumpah jabatan. Salah satu sumpahnya yaitu tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya

Kapolri Tito Harap Segera Lantik Kapolda Polwan  

20 Agustus 2017

Kapolri Tito Harap Segera Lantik Kapolda Polwan  

Tito mengatakan polwan cenderung antikorupsi dalam praktik penegakan hukum.

Baca Selengkapnya