TEMPO Interaktif, Jakarta:Polda Metro Jaya menangkap dua pengedar narkotik, Eddy Son, 34 tahun dan Rusdi, 29 tahun, Selasa (18/2). Keduanya ditangkap dalam penggerebekan di Apartemen Sunter kamar 403-404, di depan Universitas Tujuh Belas Agustus, Jakarta Utara. Selain Eddy dan Rusdi, polisi mendapati lima orang lainnya di dalam apartemen tersebut. Namun empat orang kawan mereka melarikan diri sedangkan satu orang lainnya, Rudi, tertangkap namun dilepas kembali karena dianggap tidak cukup bukti. Menurut Carlo, komplotan Edison diduga kuat menjadi pembuat maupun distributor. “Karena kami menemukaan alat-alat (pembuat ekstasi dan shabu-shabu) itu,” kata Carlo. Eddy dan Rusdi pernah ditangkap petugas karena memakai obat-obatan haram itu pada tahun 1999. Tim penggerebekan ini dipimpin oleh Kepala Unit Obat-Obat Keras, Ajun Komisaris Polisi Eko Ismail. Menurut Kepala Satuan Reserse Narkotika, Ajun Komisaris Besar Carlo B. Tewu, komplotan ini sudah menjadi target operasi selama dua bulan. Selain menangkap Eddy dan Rusdi, polisi juga mendapatkan barang bukti 3247 butir ekstasi, timbangan, 200 gram shabu-shabu, kafein, tabung pengukur serta alat pembuat ineks. Sebagian barang bukti berusaha dihilangkan dengan cara dibuang ke kloset. Barang-barang haram itu dijualbelikan di dalam maupun luar Jakarta. “Per butir dijual Rp. 50.000,00. Yang sudah dijual 28.000 butir,” ujar Carlo pada wartawan di ruang kerjanya di Polda Metro Jaya, Selasa (19/2) petang. Rusdi menampik keterangan polisi bahwa ia penjual atau pengedar narkoba. Dia mengaku tidak tahu-menahu mengenai praktek pembuatan ekstasi. “Bukan saya, saya pembeli,” ujar lelaki bertubuh kurus dan bercambang itu. (Anggoro Gunawan - Tempo News Room)
Berita terkait
PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup
3 menit lalu
PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup
Tim Hukum PDIP juga akan mengikuti arahan dari Hakim PTUN mengenai berkas apa yang dibutuhkan.