Hari Pertama Kerja, Ratusan PNS DKI Masih Bolos Kerja
Reporter
Editor
Senin, 5 September 2011 11:24 WIB
Kendaraan bermotor melintas di kawasan Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (6/10). Arus lalu lintas pada hari pertama kerja usai cuti bersama Lebaran, terpantau ramai lancar cenderung lengang baik di jalan arteri dan jalan tol. FOTO ANTARA/Widodo S.
TEMPO Interaktif, Jakarta - Hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran, sebanyak 565 pegawai negeri sipil DKI tidak hadir. Dari hasil rekapitulasi kehadiran PNS di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta Senin pagi, 5 September 2011, tercatat PNS yang cuti sebanyak 304 orang, tanpa keterangan sembilan orang, sakit 178 orang, dan mengajukan izin 74 orang. Ketidakhadiran PNS itu merata di hampir semua satuan unit kerja baik di tingkat provinsi maupun wilayah kota madya.
“Saya pastikan yang tidak hadir hari ini tidak bekerja di bagian pelayanan umum. Namun tindakan tegas akan dijatuhkan kepada para pegawai yang bolos,” kata Budihastuti, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Provinsi DKI, Senin ini.
Budihastuti menambahkan para PNS bolos akan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, mulai dari teguran, peringatan, hingga pemecatan. Absensi para pegawai sendiri sudah dapat dipantau secara online oleh BKD. Jadi, sidak tak lagi diperlukan untuk memantau tingkat kehadiran PNS di wilayah Pemprov DKI.
Selain memantau absensi online, Pemerintah Provinsi DKI akan memantau pelayananan publik di sejumlah unit kerja pada Senin siang ini. Pemantauan akan dilakukan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Fadjar Panjaitan dan Kepala Inspektorat Franky Mangatas Panjaitan.
Sebelum Lebaran, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menginstruksikan seluruh jajaran PNS untuk tidak mengambil cuti saat Lebaran 1432 Hijriah mendatang kecuali ada hal mendesak. Sebab, jatah libur Lebaran selama sembilan hari (27 Agustus-4 September) untuk PNS DKI dianggap lebih dari cukup. Bila ditambah cuti, jadi lebih panjang lagi. Sudah tidak bijak untuk pemenuhan kepentingan publik.
“Karena libur sembilan hari sudah menjadi ketetapan pemerintah, tentu menjadi hak pegawai. Tapi saya menginstruksikan kepada seluruh kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk tidak memberikan cuti,” kata Fauzi Bowo di Balai Kota Jakarta, Senin 22 Agustus lalu.
Fadjar menambahkan Inspektorat dan BKD akan memproses para PNS yang masih melanggar instruksi Gubernur ini. Selain pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), juga akan diberikan teguran atau peringatan tertulis. Surat teguran tersebut akan berdampak dalam pengembangan kariernya.