Lagi, 12 Calon TKI Dievakuasi dari Penampungan Ilegal  

Reporter

Editor

Rabu, 7 September 2011 12:22 WIB

Ratusan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di sebuah penampungan perusahaan jasa penyalur. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) akhirnya mengevakuasi 12 perempuan calon TKI asal Nusa Tenggara Barat yang tertahan di rumah megah tempat penampungan ilegal TKI di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa malam, 6 September 2011.

"Dua belas orang itu sekarang ditampung di kantor BP3TKI (Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI) Ciracas," kata Kepala Sub-direktorat Bidang Pencegahan TKI Ilegal BNP2TKI Komisaris Besar Yunarlin Munir, Rabu, 7 September 2011.

Proses evakuasi, kata Yunarlin, berjalan alot. Tim BNP2TKI yang sampai di lokasi sekitar pukul 18.00 WIB baru bisa memasuki rumah dua jam kemudian. Pemilik rumah sempat menolak membuka gerbang lantaran mengira pengevakuasi adalah anggota lembaga swadaya masyarakat yang tidak memiliki surat perintah resmi. "Begitu tahu itu kami, langsung dibukakan pintu," kata Yunarlin.

Pada Jumat, 2 September 2011, Kepolisian Sektor Duren Sawit, Jakarta Timur, mengevakuasi tujuh perempuan calon TKI dari rumah yang sama. Ketujuh perempuan tersebut kini dalam pengamanan Kepolisian Resor Jakarta Timur. Mereka sempat dititipkan di rumah aman untuk memulihkan kondisi fisik dan psikologisnya sebelum akhirnya menjalani pemeriksaan polisi pada Senin, 5 September lalu.

Secara keseluruhan, ada 21 perempuan calon TKI yang ditampung di rumah megah di Kompleks Bina Marga I Nomor 45, RT 04 RW 01, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, itu dan semuanya berasal dari NTB. "Katanya dua orang sudah dipulangkan, tapi masih kami selidiki," ujar Yunarlin.

Menurut dia, rumah itu disewa dan digunakan sebagai penampungan calon TKI sejak 2009. Penampungan tersebut, kata dia, milik PT Binhamud Saparindo. Perusahaan penyalur jasa TKI itu berkantor pusat di Indramayu, Jawa Barat. "Perusahaannya legal, penampungannya tidak ada izin," kata dia.

Yunarlin mengungkapkan dari pengakuan ke-12 perempuan itu tak ada tindak penganiayaan yang mereka alami. Karena itu, BNP2TKI hanya akan mengajukan sanksi administratif bagi PJTKI kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. "Mereka melanggar Pasal 51 Undang-Undang No 39 Tahun 2004," tuturnya.

Adapun Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur Inspektur Satu Endang mengungkapkan pihaknya akan meneruskan pemeriksaan terkait dugaan kekerasan fisik dan psikologis yang dialami para calon TKI tersebut.

"Besok, Kamis, mulai pemeriksaan karyawan dan pemilik. Soal penahanan itu selesai pemeriksaan," ujarnya. Endang sendiri enggan menjelaskan lebih dalam soal kasus tersebut dengan alasan proses pemeriksaan masih berjalan.

MARTHA THERTINA






Advertising
Advertising







Berita terkait

Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

12 Juni 2023

Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

TKI ilegal itu tidak terima gaji selama 3 bulan dengan gaji per bulan 1.500RM.

Baca Selengkapnya

TKI Bermasalah Terbanyak Ada di Malaysia

8 Mei 2018

TKI Bermasalah Terbanyak Ada di Malaysia

Malaysia masih menjadi urutan pertama sebagai negara tempat TKI bermasalah terbanyak.

Baca Selengkapnya

TKI Makin Banyak yang Sadar Hukum

8 Mei 2018

TKI Makin Banyak yang Sadar Hukum

Jumlah pelaporan TKI bermasalah meningkat. Ini bisa mengindikasikan semakin banyak TKI yang sadar hukum.

Baca Selengkapnya

Soal Eksekusi Mati Zaini Misrin, RI Resmi Protes ke Arab Saudi

19 Maret 2018

Soal Eksekusi Mati Zaini Misrin, RI Resmi Protes ke Arab Saudi

Indonesia resmi menyampaikan protes ke Arab Saudi dan meminta penjelasan atas eksekusi mati terhadap pekerja migran Zaini Misrin.

Baca Selengkapnya

Kemenlu: Eksekusi Zaini Misrin Terjadi Saat Proses PK Berjalan

19 Maret 2018

Kemenlu: Eksekusi Zaini Misrin Terjadi Saat Proses PK Berjalan

Kementerian Luar Negeri menyayangkan eksekusi mati terhadap pekerja migran, Zaini Misrin, yang dilakukan saat proses PK kedua baru dimulai.

Baca Selengkapnya

Nusron Wahid: Pemerintah All Out Bela TKI Zaini Misrin

19 Maret 2018

Nusron Wahid: Pemerintah All Out Bela TKI Zaini Misrin

Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengungkapkan pemerintah sudah habis-habisan atau "all out" dalam menangani kasus TKI Zaini Misrin.

Baca Selengkapnya

Merokok Sembarangan, TKI Terbakar Parah di Malaysia

5 September 2017

Merokok Sembarangan, TKI Terbakar Parah di Malaysia

Seorang TKI terbakar parah setelah melemparkan puntung rokok ke lantai gudang berisi cairan yang mudah terbakar di Malaysia.

Baca Selengkapnya

WNI Asal NTT Dikabarkan Ditangkap Agen Intelijen Nigeria

22 Agustus 2017

WNI Asal NTT Dikabarkan Ditangkap Agen Intelijen Nigeria

Frederik Fatin Oemenu, diduga ditahan agen intelegen Nigeria dengan tuduhan melakukan pembajakan minyak

Baca Selengkapnya

Akui Curi Barang Majikan, TKI Siti Nur Sopiyati Dibui 12 Bulan  

8 Agustus 2017

Akui Curi Barang Majikan, TKI Siti Nur Sopiyati Dibui 12 Bulan  

Siti Nur Sopiyati, TKI, unggah foto-foto barang majikan yang dicurinya di akun Instgram, mengaku bersalah, dan dijatuhi hukuman 12 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Polri Memproses Hukum Kasus Pembunuhan oleh TKW di Singapura

3 Juli 2017

Polri Memproses Hukum Kasus Pembunuhan oleh TKW di Singapura

Kapolri memastikan proses hukum terhadap seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia yang terlibat pembunuhan di Singapura dilakukan di Indonesia

Baca Selengkapnya