Pemerintah Tangerang Selatan Tolak Ganti Rugi Lahan
Reporter
Editor
Kamis, 8 September 2011 16:02 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang Selatan berkukuh tak akan memberikan dana ganti rugi lahan Sekolah Dasar Negeri Ciledug Barat, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, yang diklaim milik sebuah keluarga yang mengaku ahli waris pemilik lahan.
“Berdasarkan bukti dokumen serah terima aset dari Kabupaten Tangerang, tanah itu aset pemerintah (Tangerang Selatan), jadi tak ada yang harus diganti rugi,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokoler Kota Tangerang Selatan, Aplahunajat, Kamis, 8 september 2011.
Menurut Aplahunajat, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menjadikan dokumen tersebut sebagai landasan hukum bahwa lahan tersebut secara sah milik pemerintah, sehingga tuntutan ganti rugi dari ahli waris dianggap tak mendasar. ”Mereka tak mengantongi bukti kepemilikan tanah resmi,” ujarnya.
Dia mengatakan dokumen pendukung yang menguatkan bahwa lahan itu milik pemerintah adalah surat No 594/09/Ds.Bd.Br/1989 tentang Keterangan Status Tanah dan No 593/327-Peng-As/2005 tentang Pernyataan Aset Daerah. "Kalau tuntutan ahli waris diikuti, nantinya bisa menjadi temuan (bukti penyelewengan) dalam penggunaan anggaran daerah," kata Aplah.
Pernyataan tersebut resmi disampaikan setelah dilakukan pertemuan secara tertutup antara keluarga ahli waris dan Wali Kota Airin Rachmi Diany dari pagi hingga siang tadi. “Wali Kota meminta kepada pihak ahli waris dapat memahami ketentuan hukum yang berlaku,” kata Aplahunajat. Pemerintah daerah secara tegas juga membantah bila Bagian Pertanahan pernah menjanjikan akan memberikan dana ganti milik seperti pernyataan yang disampaikan pihak ahli waris.
Proses mediasi lanjutan di gedung Balai Kota Tangerang Selatan, Pamulang, itu berlangsung tertutup. Juru bicara pihak ahli waris, Fariz, mengatakan dari pihak ahli waris yang ikut dalam pertemuan berjumlah enam orang. Para ahli waris itu merupakan anak dan cucu Entong, selaku pemilik lahan yang kini menjadi sengketa. Fariz, yang merupakan ipar ahli waris serta Mustolih yang didaulat menjadi kuasa hukum ahli waris, hanya bisa menunggu hasil pertemuan dari luar.
Mengenai langkah apa yang akan dilakukan pihak ahli waris dengan putusan pemerintah itu, Fariz mengatakan, "Mungkin setelah pertemuan ini baru dibahas pihak ahli waris mau gimana."