Komnas Anak: 'Pendidikan dengan Kekerasan Tak Dibenarkan'  

Reporter

Editor

Jumat, 30 September 2011 10:36 WIB

sxc.hu

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) menilai mendidik anak seharusnya tidak dengan kekerasan. Hal itu dikatakan Ketua Dewan Konsultasi Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi menanggapi kekerasan yang dilakukan KH, 27 tahun, salah seorang guru di Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu Insan Al-Mubarak terhadap siswanya AS, 14 tahun.

"Dengan alasan apa pun pendidikan dengan kekerasan tidak diperkenankan," kata Seto Mulyadi, Jumat, 30 September 2011.

Sekolah, kata Seto, seharusnya mengambil tindakan tegas terhadap guru yang masih mendidik dengan kekerasan, baik verbal, apalagi fisik. "Guru yang seperti itu seharusnya diberi sanksi. Pendidikan anak itu seharusnya menggunakan hati," kata pria yang akrab dipanggil Kak Seto itu.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 54 tentang perlindungan anak, kata Seto, mengatur jelas soal cara mendidik anak di sekolah. Di UU itu, lanjut Seto, anak dilindungi dari setiap tindak kekerasan oleh guru. "Jadi kalau ada guru yang memukul, bahkan sampai melukai siswa, itu jelas tindak pidana. Ancamannya maksimal 3 tahun 6 bulan penjara," ujar Seto.

Seto berharap pendidikan dengan pendekatan kekerasan kepada anak harus dihapuskan. Menurutnya Kementerian Pendidikan Nasional harus tegas dan konsisten melatih dan mendidik para guru agar tidak lagi menggunakan kekerasan.

"Kementerian harus memberikan pelatihan kepada para guru bahwa mendidik itu harus menggunakan hati," ujar Seto.

Sebelumnya AS, 14 tahun, siswa Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu Insan Al-Mubarak, Joglo, Jakarta Barat, dinonaktifkan dari kegiatan belajar-mengajar di sekolahnya. Menurut Boeing Karnadi, ayah AS, anaknya akan berhenti dari kegiatan di sekolah selama empat hari hingga 4 Oktober mendatang.

Boeing mengaku baru meminta keterangan dari sekolah bahwa AS tidak dikeluarkan. Surat penonaktifan secara resmi akan dikirimkan ke rumahnya. AS adalah siswa kelas IX di SMPIT Insan Al-Mubarok Joglo yang diduga menjadi korban pemukulan gurunya, KH, 27 tahun. Akibatnya, AS terluka pelipis kanannya dan mendapat tiga jahitan.

Selang beberapa hari, orang tua AS melaporkan KH ke Markas Kepolisian Resor Jakarta Barat. Namun dalam keterangan persnya kemarin, KH mengaku tidak sengaja memukul muridnya. KH mengatakan hanya ingin mengusir AS karena mengganggu pekerjaannya.

ARIE FIRDAUS

Berita terkait

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

28 hari lalu

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.

Baca Selengkapnya

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual

Baca Selengkapnya

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?

Baca Selengkapnya

Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.

Baca Selengkapnya

Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.

Baca Selengkapnya

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.

Baca Selengkapnya

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.

Baca Selengkapnya

Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.

Baca Selengkapnya

Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.

Baca Selengkapnya

Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.

Baca Selengkapnya