YLKI: Gugatan Balik Content Provider untuk Jatuhkan Moral Konsumen
Reporter
Editor
Sabtu, 8 Oktober 2011 14:55 WIB
Tulus Abadi. TEMPO/Yosep Arkian
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menilai langkah PT Colibri menggugat balik konsumen atas tuduhan pencemaran nama baik menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tak dapat menerima kritik dengan baik.
"Ini penyakit perusahaan," kata Tulus di Jakarta pada Sabtu, 8 Oktober 2011.
PT Colibri merupakan perusahaan penyedia layanan Short Message Service (SMS) berbayar *933*33#. Perusahaan ini dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya oleh Feri Kuntoro, 36 tahun, atas kasus pencurian pulsa. PT Colibri kemudian melaporkan balik Feri ke kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik.
Tulus juga menilai langkah gugatan balik merupakan upaya perusahaan menyulut perang psikologis kepada konsumen. Perusahaan tersebut, kata Tulus, berupaya menakut-nakuti konsumen agar tak melapor jika kerugian menimpa mereka. "Ini upaya perusahaan merontokkan moral konsumen," kata dia.
Tulus mengatakan sepanjang konsumen memegang bukti faktual, konsumen tak perlu takut untuk melaporkan kerugian ke kepolisian. Tulus juga mengatakan bahwa polisi bisa menindak kasus pencurian pulsa tersebut andai pun tidak ada konsumen yang melapor. "Itu bukan delik aduan," katanya.
Feri Kuntoro sendiri mengaku ia mendapat banyak dukungan setelah melaporkan kasus pencurian pulsa ke polisi. Dukungan tersebut antara lain dari YLKI dan kuasa hukum. "Saya tidak perlu bayar pengacara," katanya.