TEMPO Interaktif, Jakarta - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta hari ini menggelar operasi yustisi kependudukan (OYK) yang kelima sekaligus terakhir di tahun 2011. Kegiatan rutin tahunan ini untuk menekan jumlah pendatang di DKI. Operasi digelar mulai pukul 08.00 WIB serentak di lima wilayah kota.
"Kami berharap kelima putaran ini mampu menekan jumlah pendatang baru yang ingin tinggal di DKI Jakarta tanpa keahlian apa pun dan dokumen yang sesuai dengan aturan hukum,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI, Purba Hutapea, di Jakarta, Kamis, 3 November 2011.
Untuk hari ini, operasi dilakukan di Kecamatan Senen di Jakarta Pusat, Kelurahan Rawa Badak Utara di Jakarta Utara, Kelurahan Duri Kepa di Jakarta Barat, Kelurahan Cipete Utara di Jakarta Selatan, dan Kelurahan Jatinegara di Jakarta Timur. Warga yang tidak bisa menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta dan dokumen kependudukan lainnya akan mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat serta membayar denda.
Seperti pelaksanaan operasi sebelumnya, Purba menambahkan, sasaran operasi kali ini adalah rumah-rumah kontrakan dan rumah kos, apartemen, serta permukiman padat. Sebab, kata dia, diduga banyak pendatang ilegal tinggal di tiga kawasan itu.
Pada operasi 13 Oktober lalu, sebanyak 762 orang terjaring. Sejumlah 105 orang terjaring di Jakarta Pusat, 173 orang di Jakarta Utara, 234 orang di Jakarta Barat, 125 orang di Jakarta Selatan, dan 125 orang di Jakarta Timur.
Mereka terjaring karena tidak memiliki KTP DKI Jakarta dan tidak dapat menunjukkan kartu identitas lainnya. Bahkan, ada pula yang KTP-nya telah kedaluwarsa. Mereka kemudian dikenai denda bervariasi antara Rp 20 ribu hingga Rp 500 ribu. Denda Rp 500 ribu biasanya dikenakan kepada warga negara asing.
ARYANI KRISTANTI
Berita terkait
5 Fakta Jabodetabekjur, Jakarta yang Diperluas hingga Cianjur
48 hari lalu
Jakarta dengan istilah Jabodetabekjur juga tidak lagi menjadi ibu kota. Nama itu baru akan digunakan ketika ibu kota sudah pindah.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Komunikasi dengan Bodetabek Bahas Masalah Kependudukan
29 September 2023
Pemprov DKI telah berkomunikasi dengan pemerintah Bodetabek untuk membahas masalah kependudukan.
Baca SelengkapnyaData Pribadi Kependudukan Diduga Bocor, ELSAM: Harus Dilakukan Mitigasi
19 Juli 2023
Dugaan kebocoran data pribadi tersebut terungkap dari adanya penjualan sedikitnya 337.225.465 data di situs breachforums.vc.
Baca SelengkapnyaSyarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Baru Lahir
20 Mei 2023
Pengurusan akta kelahiran anak dianjurkan untuk dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah kelahiran.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan Penduduk Mulai Melambat, Bappenas: 2045 RI Tak Lagi Keempat Terbesar Dunia
16 Mei 2023
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan Proyeksi penduduk Indonesia periode 2020-2045.
Baca SelengkapnyaAgar Terhindar dari Penonaktifan NIK, Alamat KTP Harus Sesuai dengan Domisili Tempat Tinggal
11 Mei 2023
Warga DKI diminta untuk menyesuaikan alat KTP dengan domisili tempat mereka tinggal agar terhindar penonaktifan NIK.
Baca SelengkapnyaRencana Penonaktifan NIK, Penduduk ber-KTP DKI Harus de facto Tinggal di Jakarta
4 Mei 2023
Kepala Dinas Dukcapil DKI menyatakan penonaktifan NIK warga yang sudah tidak lagi tinggal di Jakarta untuk administrasi kependudukan.
Baca Selengkapnya11 Ribu Ekspatriat di Kuwait Dideportasi karena Melanggar Aturan Kependudukan
30 April 2023
Kuwait mendeportasi 11 ribu imigran dari berbagai negara karena melanggar hukum kependudukan.
Baca SelengkapnyaDisdukcapil DKI Sebut Pendataan Pendatang Baru Bagian dari Program Nasional
30 April 2023
Disdukcapil DKI menyatakan pendataan terhadap pendatang baru merupakan bagian dari program nasional.
Baca SelengkapnyaCara Buat Akta Kelahiran 2023 dan Persyaratannya
23 April 2023
Untuk membuat akta kelahiran, Anda perlu menyiapkan sejumlah persyaratan. Berikut cara membuat akta kelahiran yang mudah
Baca Selengkapnya