TEMPO Interaktif, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengklaim akan senantiasa proaktif memberikan perlindungan kepada saksi, termasuk terhadap pengedar video Salemba, Syarifuddin Supri Pane. Perlindungan darurat akan diberikan jika ancaman terhadapnya benar-benar nyata.
"Kalau ada ancaman nyata, pengedar video Salemba bisa mendapat perlindungan darurat," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, saat dihubungi, Jumat, 18 November 2011, pagi.
Menurut Haris, perlindungan darurat dapat diberikan semasa permohonan perlindungan oleh bersangkutan masih dalam proses di lembaganya. Bentuknya, saksi atau korban akan diungsikan di rumah aman dan mendapat pengawalan sampai waktu tertentu.
"Untuk itu saksi harus sabar menunggu proses persetujuan mendapat perlindungan selama 30 hari. Pasalnya, persetujuan berasal dari rapat paripurna LPSK," ujarnya.
Ia menambahkan, perlindungan darurat atau perlindungan resmi terhadap saksi atau korban biasanya menyangkut kejahatan serius. Di antaranya tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme, perdagangan manusia, dan pelanggaran hak asasi manusia berat.
Mengenai pantas atau tidaknya Syarifuddin mendapat perlindungan, Haris mengatakan harus dikaji terlebih dahulu. Pihaknya tidak bisa secara sepihak menentukan seseorang berada di bawah perlindungan LPSK. "Perlindungan biayanya dari APBN. Jadi, harus sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang LPSK. Tidak sembarangan," Haris menegaskan.
Pihaknya mempersilakan Syarifuddin mengajukan permohonan perlindungan. Apabila permohonan tidak ada, menurutnya, LPSK hanya bisa melakukan sebatas komunikasi
saja. "Kemarin dia (Syarifuddin) ke LPSK cuma minta pendapat saja. Ia diterima Unit Penerimaan Permohonan," tutur Haris.
Haris menyikapi dengan positif niat baik Syarifuddin yang menyebarkan video berisi praktik menyimpang di Rutan Salemba. Ia berharap, Kementerian Hukum dan HAM melihatnya bukan sebagai informasi menyudutkan. "Tetapi menjadikannya sebagai dasar perbaikan."
Bekas terpidana pemalsuan visa Amerika Serikat, Syarifuddin, ragu akan kemampuan LPSK melindunginya. Kemarin, dia mengatakan, proses keputusan mendapat perlindungan dari lembaga ini amat lama, yakni 30 hari. "Nanti kalau saya keburu mati bagaimana," kata pria 44 tahun itu. Ia sendiri juga tak yakin akan menjadi saksi yang dilindungi setelah proses pertimbangan 30 hari itu.
Syarifuddin khawatir keselamatannya terancam setelah menyebarkan video Salemba. Pasalnya, video dari kamera ponsel miliknya itu membuat Menteri Amir Syamsuddin menggelar inspeksi mendadak pada Rabu lalu. Sayangnya, Menteri Amir tidak melihat rutan dalam kondisi yang sama dengan video berdurasi 20 menit itu. Ia menganggap Syarifuddin berbohong.
HERU TRIYONO
Berita terkait
DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya
28 hari lalu
DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.
Baca SelengkapnyaJika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini
31 hari lalu
LPSK siap segera lakukan perlindungan pada saksi PHPU jika kondisi darurat dan genting. Berikut tugas dan wewenang LPSK.
Baca SelengkapnyaLPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres
32 hari lalu
LPSK bisa lebih cepat memberikan perlindungan darurat dalam situasi genting.
Baca SelengkapnyaTolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Apa Tugas dan Wewenang LPSK?
28 November 2023
LPSK menolak permohonan perlindungan oleh Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Apa Tugas dan Wewenang LPSK?
Baca SelengkapnyaPelecehan Miss Universe Indonesia, LPSK Beri Perlindungan bagi Eks CEO
16 Oktober 2023
LPSK melindungi Eldwen Wang dalam kapasitas sebagai saksi dugaan pelecehan terhadap finalis Miss Universe Indonesia
Baca SelengkapnyaLPSK Didesak Beri Perlindungan Kepada Putri Candrawathi Saat Rapat di Polda Metro
18 Agustus 2022
Desakan kepada LPSK untuk segera memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi dilakukan saat rapat di Polda Metro akhir Juli lalu.
Baca SelengkapnyaKeuntungan Bharada E sebagai JC, Begini Syarat Menjadi Justice Collaborator
8 Agustus 2022
Bharada E mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam kasus pembunughan Brigadir J. Begini syarat menjadi justice collaborator.
Baca SelengkapnyaCerita Nurhayati, Pelapor Kasus Dana Desa yang Dijadikan Tersangka
21 Februari 2022
Nurhayati mengaku heran atas penetapan status tersangka terhadapnya di kasus korupsi dana desa. Padahal ia adalah pelapor.
Baca SelengkapnyaLPSK Sebut Ubedilah Badrun Tak Bisa Dituntut Soal Pelaporan Gibran ke KPK
19 Januari 2022
Ubedilah Badrun dilaporkan oleh relawan Jokowi atas dugaan pelaporan palsu.
Baca SelengkapnyaCara Mengajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
18 Agustus 2021
Ini syarat dan cara mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, bagi Anda sebagai saksi dan korban agar terlindungi dari kekerasan dan ancaman.
Baca Selengkapnya