TEMPO Interaktif, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban akhirnya memutuskan untuk memberi perlindungan kepada Hendry Kurniawan, pelapor dugaan pencurian pulsa oleh operator penyedia konten.
Hendry dianiaya dan diintimidasi orang tidak dikenal. Aksi ini diduga karena Hendry melaporkan dugaan pencurian pulsa ke Polda Metro Jaya. "Bentuk perlindungan yang kami berikan adalah bantuan dalam mengikuti proses hukum. Misal, ia diperiksa polisi, maka kami akan mendampingi," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, Kamis, 24 November 2011.
LPSK juga akan memberikan bantuan berupa rehabilitasi psikologis dan medis bagi Hendry. Bantuan itu juga diberikan karena Hendry sempat diintimidasi dan dipukul orang tidak dikenal. "Ia kan mendapat luka akibat penganiayaan dan mengalami trauma psikis. Jadi, Hendry berhak untuk mendapat bantuan untuk memulihkan kondisi psikis dan mental," kata Abdul.
Namun, kata Abdul, Hendry belum akan ditempatkan di rumah aman. LPSK, menurutnya, masih akan mendalami apakah penempatan Hendry di safe house mendesak untuk dilakukan. "Saat ini, Hendry kan masih kerja. Ia harus beraktivitas. Kalau ditempatkan di safe house artinya kebebasan dia untuk bepergian kemana saja akan terhalang. Pertimbangan itu yang akan kami perdalam," katanya.
Penempatan Hendry di rumah aman baru akan dilakukan jika keamanan jiwa Hendry sudah sangat terancam. "Tidak menutup kemungkinan untuk itu (ditempatkan di safe house). Tapi saat ini, kami rasa belum diperlukan," ujarnya.
ARIE FIRDAUS
Berita terkait
DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya
29 hari lalu
DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.
Baca SelengkapnyaJika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini
32 hari lalu
LPSK siap segera lakukan perlindungan pada saksi PHPU jika kondisi darurat dan genting. Berikut tugas dan wewenang LPSK.
Baca SelengkapnyaDeretan Fakta Richard Eliezer Ditahan di Lapas Salemba
27 Februari 2023
Terpidana Richard Eliezer resmi ditahan di Lapas Salemba mulai hari ini. Proses pemindahan berjalan ketat dan pemindahan Richar demi alasan keamanan.
Baca SelengkapnyaLPSK Tolak Permohonan JC AKBP Dody Prawiranegara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa
13 Desember 2022
LPSK masih membuka ruang bagi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengajukan perlindungan sebagai saksi
Baca SelengkapnyaLPSK Minta Polri Jamin Keamanan Bharada E, Apa Wewenang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban?
6 Agustus 2022
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban meminta Polri menjamin keamanan Bharada E pascapenetapan sebagai tersangka. Apa saja wewenang LPSK?
Baca SelengkapnyaLPSK Anggap Pelapor Kasus Korupsi Dijadikan Tersangka Preseden Buruk
20 Februari 2022
LPSK mengatakan hal itu dikhawatirkan menghambat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaIngin Perlindungan dari LPSK? Mereka Inilah yang Diprioritaskan
10 November 2021
Salah satu syaratnya adalah pemohon pengajuan perlindungan LPSK baik saksi ataupun korban mendapat ancaman, fisik maupun piskis dari pihak tertentu.
Baca SelengkapnyaProsedur Pengajuan Perlindungan LPSK
9 November 2021
Permohonan perlindungan dari LPSK dapat dilakukan atas inisiatif saksi dan korban sendiri ataupun permintaan pejabat yang berwenang.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Perlindungan Saksi Belum Jelas
17 Oktober 2012
UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban belum mengatur soal perlindungan terhadap pelapor (whistle blower).
Baca SelengkapnyaLPSK: Whistle Blower Belum Aman
17 Oktober 2012
LPSK tak bisa berbuat apa-apa saat Susno Duaji dicatut penyidik Polri yang menjalankan tugasnya berdasarkan Undang-undang
Baca Selengkapnya