LPSK Lindungi Pelapor Pencurian Pulsa  

Reporter

Editor

Kamis, 24 November 2011 11:16 WIB

TEMPO/Aris Andrianto

TEMPO Interaktif, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban akhirnya memutuskan untuk memberi perlindungan kepada Hendry Kurniawan, pelapor dugaan pencurian pulsa oleh operator penyedia konten.

Hendry dianiaya dan diintimidasi orang tidak dikenal. Aksi ini diduga karena Hendry melaporkan dugaan pencurian pulsa ke Polda Metro Jaya. "Bentuk perlindungan yang kami berikan adalah bantuan dalam mengikuti proses hukum. Misal, ia diperiksa polisi, maka kami akan mendampingi," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, Kamis, 24 November 2011.

LPSK juga akan memberikan bantuan berupa rehabilitasi psikologis dan medis bagi Hendry. Bantuan itu juga diberikan karena Hendry sempat diintimidasi dan dipukul orang tidak dikenal. "Ia kan mendapat luka akibat penganiayaan dan mengalami trauma psikis. Jadi, Hendry berhak untuk mendapat bantuan untuk memulihkan kondisi psikis dan mental," kata Abdul.

Namun, kata Abdul, Hendry belum akan ditempatkan di rumah aman. LPSK, menurutnya, masih akan mendalami apakah penempatan Hendry di safe house mendesak untuk dilakukan. "Saat ini, Hendry kan masih kerja. Ia harus beraktivitas. Kalau ditempatkan di safe house artinya kebebasan dia untuk bepergian kemana saja akan terhalang. Pertimbangan itu yang akan kami perdalam," katanya.

Penempatan Hendry di rumah aman baru akan dilakukan jika keamanan jiwa Hendry sudah sangat terancam. "Tidak menutup kemungkinan untuk itu (ditempatkan di safe house). Tapi saat ini, kami rasa belum diperlukan," ujarnya.

ARIE FIRDAUS

Berita terkait

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

29 hari lalu

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.

Baca Selengkapnya

Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

32 hari lalu

Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

LPSK siap segera lakukan perlindungan pada saksi PHPU jika kondisi darurat dan genting. Berikut tugas dan wewenang LPSK.

Baca Selengkapnya

Deretan Fakta Richard Eliezer Ditahan di Lapas Salemba

27 Februari 2023

Deretan Fakta Richard Eliezer Ditahan di Lapas Salemba

Terpidana Richard Eliezer resmi ditahan di Lapas Salemba mulai hari ini. Proses pemindahan berjalan ketat dan pemindahan Richar demi alasan keamanan.

Baca Selengkapnya

LPSK Tolak Permohonan JC AKBP Dody Prawiranegara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

13 Desember 2022

LPSK Tolak Permohonan JC AKBP Dody Prawiranegara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

LPSK masih membuka ruang bagi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengajukan perlindungan sebagai saksi

Baca Selengkapnya

LPSK Minta Polri Jamin Keamanan Bharada E, Apa Wewenang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban?

6 Agustus 2022

LPSK Minta Polri Jamin Keamanan Bharada E, Apa Wewenang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban?

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban meminta Polri menjamin keamanan Bharada E pascapenetapan sebagai tersangka. Apa saja wewenang LPSK?

Baca Selengkapnya

LPSK Anggap Pelapor Kasus Korupsi Dijadikan Tersangka Preseden Buruk

20 Februari 2022

LPSK Anggap Pelapor Kasus Korupsi Dijadikan Tersangka Preseden Buruk

LPSK mengatakan hal itu dikhawatirkan menghambat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya

Ingin Perlindungan dari LPSK? Mereka Inilah yang Diprioritaskan

10 November 2021

Ingin Perlindungan dari LPSK? Mereka Inilah yang Diprioritaskan

Salah satu syaratnya adalah pemohon pengajuan perlindungan LPSK baik saksi ataupun korban mendapat ancaman, fisik maupun piskis dari pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Prosedur Pengajuan Perlindungan LPSK

9 November 2021

Prosedur Pengajuan Perlindungan LPSK

Permohonan perlindungan dari LPSK dapat dilakukan atas inisiatif saksi dan korban sendiri ataupun permintaan pejabat yang berwenang.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Perlindungan Saksi Belum Jelas  

17 Oktober 2012

Revisi UU Perlindungan Saksi Belum Jelas  

UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban belum mengatur soal perlindungan terhadap pelapor (whistle blower).

Baca Selengkapnya

LPSK: Whistle Blower Belum Aman  

17 Oktober 2012

LPSK: Whistle Blower Belum Aman  

LPSK tak bisa berbuat apa-apa saat Susno Duaji dicatut penyidik Polri yang menjalankan tugasnya berdasarkan Undang-undang

Baca Selengkapnya