Kasus Kejahatan Pengaruhi Pendapatan Sopir M01  

Reporter

Editor

Selasa, 21 Februari 2012 14:31 WIB

Angkot M26 TKP perampokan dan pemerkosaan terhadap Rs,35 tahun di Depok. Diamankan oleh Polres Depok di Mapolres sejak 23/12. Tempo/Ilham Tirta

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus-kasus kejahatan di dalam angkutan umum yang dilakukan sopir angkot maupun kernet yang diungkap kepolisian mempengaruhi pendapatan para sopir.

Menurut sopir mikrolet M01, Zaenuri, setelah banyak kasus kejahatan yang melibatkan mikrolet di Kampung Melayu, pendapatannya menurun. Kini, dalam sehari, Zaenuri bisa mengantongi Rp 20-50 ribu, tapi terkadang tak dapat penghasilan sama sekali. "Semua itu terjadi karena orang jarang naik mikrolet. Mereka takut dijahatin," katanya di Terminal Kampung Melayu, Selasa, 21 Februari 2012.

Menurut Zaenuri, sebelum naik angkot, penumpang selalu melihat situasi angkot lebih dulu. Bila mereka menganggap situasinya mencurigakan, pasti tak jadi naik. "Kalau ada yang wajahnya seram, penumpang curiga dan tidak mau naik," ujar Zaenuri.

Alasan lain, beberapa penumpang tidak mau naik kalau sopir mikroletnya tak memakai seragam. Menurut Zaenuri, kasus kejahatan yang melibatkan awak mikrolet di Kampung Melayu telah merusak citra sopir. “Padahal banyak sopir yang baik," ujarnya.

Menurut penumpang mikrolet M01, Veni, yang hendak ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, ia sangat takut dengan munculnya banyak kasus kejahatan yang melibatkan awak angkutan umum. "Takut banget kalau lihat ada yang serem di dalam angkot," katanya.

Ia mengimbau agar penumpang berhati-hati dan melihat sopirnya dulu kalau mau naik angkot. "Harus selalu waspada," ujarnya.

Veni berharap kejahatan di dalam angkot dan yang melibatkan awak angkot dapat dikurangi. "Pemerintah seharusnya memberikan lapangan pekerjaan kepada masyarakat agar tidak terjadi kejahatan."

Sebelumnya, sepasang sopir dan kernet angkot M01 rute Senen-Kampung
Melayu bernama Ucok dan Wawan dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Senin, 20 Februari 2012 siang. Keduanya diduga telah menjual tiga anak perempuan berinisial Fn, 15 tahun; Ds (16); dan Ra (16) kepada mucikari. “Mereka dijual untuk melayani om-om,” kata Zamzari, pengacara yang mendampingi keluarga Fn, saat melapor ke Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya.

Sebagai imbalan menjual tiga anak itu, pelaku mendapat uang Rp 750 ribu. Zamzari mengatakan ketiga anak perempuan tersebut tidak pulang ke rumah sejak Senin, 6 Februari 2012 lalu. Diduga pada hari itulah, Ucok dan Wawan membawa mereka dan menjualnya ke sebuah kafe di bilangan Kalijodo, Kecamatan Tambora, perbatasan Jakarta Utara dan Barat.

INU KERTAPATI

Berita terkait

Prostitusi Anak Berkedok Terapis, Ditawarkan via Medsos Rp 1 Juta

24 September 2018

Prostitusi Anak Berkedok Terapis, Ditawarkan via Medsos Rp 1 Juta

Sebelum dibawa ke Denpasar untuk dijadikan terapis pijat plus-plus, korban prostitusi anak dieksploitasi secara seksual di Bandung.

Baca Selengkapnya

Kasus Lelang Perawan, Menteri Yohana: Usut Perdagangan Perempuan

24 September 2017

Kasus Lelang Perawan, Menteri Yohana: Usut Perdagangan Perempuan

Menteri Perempuan Yohana Yembise berharap polisi mengusut unsur perdagangan perempuan dalam kasus lelang perawan di situs nikahsirri.com.

Baca Selengkapnya

Penjualan Gadis Manado ke Palembang Kembali Digagalkan

28 Mei 2011

Penjualan Gadis Manado ke Palembang Kembali Digagalkan

Kepolisian Daerah Sulawesi Utara bekerja sama dengan Polres Kota Manado kembali menggagalkan praktek trafficking yang melibatkan anak-anak di bawah umur.

Baca Selengkapnya

Penjualan Tiga ABG Digagalkan Polisi Minahasa

8 Maret 2011

Penjualan Tiga ABG Digagalkan Polisi Minahasa

Upaya perdagangan Anak Baru Gede untuk dijadikan ladies atau pelayan pub digagalkan polisi Minahasa, Sulawesi Utara, Sabtu (5/3). Penyergapan dilakukan Tim Buru Sergap Polres Minahasa setelah memperoleh pengaduan dari orang tua para gadis.


Baca Selengkapnya

Meutia Hatta Temui Korban Penjualan Manusia di Riau

14 Oktober 2009

Meutia Hatta Temui Korban Penjualan Manusia di Riau

Meutia berjanji akan terus menyelidiki mengapa calon tenaga kerja yang berusia muda bisa mendapat paspor.

Baca Selengkapnya

Penjualan Gadis di Bawah Umur Digagalkan

18 Desember 2007

Penjualan Gadis di Bawah Umur Digagalkan

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya berhasil menggagalkan rencana penjualan lima orang gadis di bawah umur, Selasa (18/12).

Baca Selengkapnya

Polresta Kediri Bongkar Sindikat Penjualan Anak Di Bawah Umur

25 Mei 2007

Polresta Kediri Bongkar Sindikat Penjualan Anak Di Bawah Umur

Para Korban Siswi SMA

Baca Selengkapnya

Penjualan Perempuan Lewat Pelabuhan Jayapura Menurun

23 Maret 2007

Penjualan Perempuan Lewat Pelabuhan Jayapura Menurun

Kapolsek KP3 Laut Jayapura, Ajun Komisaris Bambang Irawan, mengatakan saat ini penjualan perempuan lewat Pelabuhan Laut Jayapura menurun drastis.

Baca Selengkapnya

Dua Anak Dibawah Umur Dijual

24 November 2006

Dua Anak Dibawah Umur Dijual

Satuan Remaja, Anak-anak dan Wanita Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangkap seorang pemburu gadis, Warli alias Donald, 20 tahun, dan mucikarinya, Ika Siti Maesaroh, 45 tahun, Kamis (23/11) lalu. Keduanya dituduh telah memaksa dua gadis dibawah umur, Ayu Distira, 14 tahun dan Irma, bekerja di diskotik dan panti pijat sebagai pelacur.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Harapkan DPR Segera Selesaikan Aturan Pindana Penjualan Orang

11 Oktober 2006

Pemerintah Harapkan DPR Segera Selesaikan Aturan Pindana Penjualan Orang

Pemerintah berharap Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagaan Orang menjadi prioritas aturan yang akan segera disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Namun proses legislasi aturan ini diminta dilakukan dengan baik dan efektif.

Baca Selengkapnya