TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Bina Nusantara di angkot M24, Rohman Setyawan alias Remon, 20 tahun, menjadi bulan-bulanan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Lebih dari satu setengah jam majelis hakim yang diketuai L. Sormin mencecar Rohman dengan beragam pertanyaan.
Kepada hakim Remon mengaku diajak terdakwa Afriyadi melakukan aksi perampokan di atas angkutan umum. Semula Remon menolak ajakan tersebut, tapi akhirnya ia ikut bergabung juga. "Kami pakai angkot M24 orang lain agar tidak ketahuan," ujar Remon yang mengaku sebagai sopir tembak, Selasa 21 Februari 2012.
Akhirnya keempat terdakwa, yaitu Irwan Saleh alias Toco, 22 tahun, Rohman alias Remon, 20, Muhammad Fahri, 19, dan Apriyadi, 22, melancarkan aksinya. Ketika korban yang bernama Livia Pavita Soelistio naik ke angkot M24 sekitar pukul 13.00, terdakwa Apriyadi membekap dengan sweater. "Sekitar lima menit naik angkot korban langsung dibekap," ujar Remon.
Lantaran korban melawan, lanjut Remon, akhirnya ia dan Irwan menjerat korban dengan seutas tali karet. "Kami jerat agar tidak berteriak. Kami juga menyalakan tape keras-keras untuk menyarukan teriakan korban," katanya.
Selanjutnya, korban yang sudah tewas akibat jeratan tali dibawa para pelaku ke kawasan Cisauk, Serpong, Tangerang. Di daerah itulah terdakwa Afriyadi, kata Remon, menggagahi korban yang sudah tewas.
Sepanjang persidangan, hakim L. Sormin, Sutaji, dan Sigit Hariyanto meragukan pengakuan terdakwa lantaran berbeda dengan berita acara pemeriksaan kepolisian. Remon mengaku tidak merencanakan aksi perampokan. Tapi, dalam BAP disebutkan bahwa terdakwa sudah merencanakan. "Saya cuma diajak," ujar Remon.
Terdakwa Irwan mengakui bahwa Remonlah yang merencanakan perampokan tersebut. Irwan mengatakan Remon mengarahkan dirinya untuk menjerat korban. "Remon meminta saya membantu menjerat korban," kata Irwan.
Dalam persidangan tersebut jaksa penuntut Didi Karyanto menunda membacakan tuntutan kepada para tersangka. "Saya minta waktu dua pekan untuk membacakan tuntutan," ujarnya. Sidang pun akan kembali digelar pada 6 Maret 2012.
Seperti diberitakan sebelumnya, mahasiswa Binus, Livia, diperkosa dan dibunuh pada Selasa, 16 Agustus 2011. Para terdakwa juga mengambil barang korban berupa uang sebesar Rp 234 ribu, ponsel Sony Ericsson, dan BlackBerry 8900. Korban kemudian dibuang di sebuah selokan di kawasan Cisauk, Serpong, Tangerang.
Para terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, Pasal 365 KUHP mengenai pencurian yang didahului/diikuti dengan kekerasan, dan Pasal 338 KUHP mengenai kesengajaan merampas nyawa orang lain. Mereka terancam mendapat hukuman penjara seumur hidup.
ADITYA BUDIMAN
Berita terkait
Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel
3 jam lalu
Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper
Baca SelengkapnyaPembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku
8 jam lalu
Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.
Baca SelengkapnyaPolres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar
13 jam lalu
TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.
Baca SelengkapnyaMayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan
20 jam lalu
Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.
Baca SelengkapnyaWNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas
1 hari lalu
Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Daegu, Korea Selatan setelah menikam rekan senegaranya hingga tewas dan melarikan diri.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi
5 hari lalu
Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung
6 hari lalu
Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi
Baca SelengkapnyaPenemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan
6 hari lalu
Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo
7 hari lalu
Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari
7 hari lalu
Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.
Baca Selengkapnya