Lahan Terbuka Hijau di Bekasi Hanya 3,8 Persen

Reporter

Editor

Rabu, 22 Februari 2012 12:08 WIB

Alat berat mengeruk sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, kota Bekasi, Jawa Barat. TEMPO/Zulkarnain

TEMPO.CO, Bekasi - Kepala Subbidang Tata Ruang Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Bekasi Dicky Irawan mengatakan, ruang terbuka hijau milik Pemerintah Kota Bekasi yang riil tersedia hanya tersisa 3,8 persen dari total luas wilayah.

Padahal, Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah (RTRW) Kota Bekasi yang baru untuk periode 2011- 2012 mengamanatkan wilayah di bagian timur Jakarta itu harus memenuhi ruang terbuka hijau 30 persen atau sekitar 6.400 hektar dari luas wilayah keseluruhan 21 ribu hektare.

Menurut Dicky, cara yang bisa ditempuh untuk memenuhi kewajiban tersebut adalah melakukan konsolidasi lahan atau pembebasan lahan warga. Cara lainnya adalah dengan menanam pohon di area pekarangan dan di garis sepadan jalan dan sungai. "Melakukan penghijauan seperti itu masuk hitungan pemenuhan ruang terbuka," kata Dicky di kantornya, Rabu, 22 Februari 2012.

Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah yang telah berlaku 20 tahun ke depan itu bahkan sudah menjadi produk hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 13 tahun 2011. Aturan ini mewajibkan Pemerintah Kota Bekasi untuk merealisasikan 30 persen ruang terbuka hijau. Perinciannya, 20 persen untuk kawasan hijau dan 10 persen untuk ruang publik, contohnya taman bermain.

RTRW Kota Bekasi, kata Dicky, merupakan kerangka makro penataan kota yang telah disetujui pemerintah pusat. Pemerintah kota harus mempu menerjemahkannya secara konkret agar pelaksanaannya tepat. "Saya menyebutnya perencanaan mimpi yang terukur," katanya.

Implementasinya tergantung kepentingan politik lokal dan kepentingan pusat. "Seperti pembangunan pusat perbelanjaan di area serapan air. Kalau hanya mementingkan pendapatan daerah bisa saja terjadi," katanya.

Agar efektif, pelaksanaan Perda RTRW akan dievaluasi setiap lima tahun untuk mengetahui efektif tidaknya peraturan tersebut. Selain masalah ruang terbuka hijau, RTRW juga mengatur kawasan industri di Kota Bekasi.

Di dalam perda itu disebutkan larangan membangun pabrik di bagian utara yang telah padat penduduk. Menurut Dicky, industri ke depan akan diarahkan ke sisi selatan, seperti Kecamatan Bantargebang dan Mustikajaya.

HAMLUDDIN

Berita terkait

Libur Lebaran 2024: 5 Rekomendasi Destinasi Wisata di Pekanbaru dan Sekitarnya

17 hari lalu

Libur Lebaran 2024: 5 Rekomendasi Destinasi Wisata di Pekanbaru dan Sekitarnya

Pekanbaru dan sekitarnya menawarkan pengalamanbaru bagi para wisatawan libur Lebaran 2024. Antara lain Istana Siak dan Asia Farm Pekanbaru.

Baca Selengkapnya

7 Destinasi Wisata Gratis di Hong Kong

41 hari lalu

7 Destinasi Wisata Gratis di Hong Kong

Kalau merencanakan perjalanan dengan tepat, wisatawan dapat merasakan banyak hal di Hong Kong dengan gratis.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Beri Tiket Jalan-jalan Studi Banding ke Luar Negeri untuk Lurah dan Camat yang Giat Bikin Taman

23 November 2023

Heru Budi Beri Tiket Jalan-jalan Studi Banding ke Luar Negeri untuk Lurah dan Camat yang Giat Bikin Taman

Pj Gubernur DKI Heru Budi meminta lurah dan camat untuk giat dan berinovasi menata kawasan di wilayahnya jadi taman dan trotoar.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi 5 Tempat Wisata Untuk Difabel di Surabaya, Apa Saja Fasilitasnya?

3 Oktober 2023

Rekomendasi 5 Tempat Wisata Untuk Difabel di Surabaya, Apa Saja Fasilitasnya?

Surabaya memiliki sejumlah destinasi wisata untuk difabel. Ini rekomendasi tempat wisata ramah difabel di Surabaya

Baca Selengkapnya

Tak Ingin RTH Kalijodo Disalahgunakan, Heru Budi Libatkan Warga Lakukan Pengawasan

17 September 2023

Tak Ingin RTH Kalijodo Disalahgunakan, Heru Budi Libatkan Warga Lakukan Pengawasan

RTH Kalijodo diharapkan dapat menjadi wadah bagi bibit baru atlet olahraga sepeda BMX dan skateboard yang bisa mewakili Jakarta.

Baca Selengkapnya

Tambah Ruang Terbuka Hijau, Pemprov DKI Terima Fasos dan Fasum 16,7 Hektare Senilai Rp 1,5 Triliun

16 September 2023

Tambah Ruang Terbuka Hijau, Pemprov DKI Terima Fasos dan Fasum 16,7 Hektare Senilai Rp 1,5 Triliun

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta akan memperbaiki sekitar 6 hektar bangunan 23 ruang terbuka hijau (RTH).

Baca Selengkapnya

Heru Budi Pastikan TK Gedung Peluru tidak Digusur: Dari Awal Enggak Ada Niatan

11 September 2023

Heru Budi Pastikan TK Gedung Peluru tidak Digusur: Dari Awal Enggak Ada Niatan

Heru Budi menjelaskan Pemprov DKI ingin memperbaiki taman dan gedung agar lokasi di wilayah tersebut lebih luas, tidak menggusur TK Gudang Peluru

Baca Selengkapnya

Ruang Terbuka Hijau Masih Minim, Jakarta Terus Dirundung Udara Buruk

29 Agustus 2023

Ruang Terbuka Hijau Masih Minim, Jakarta Terus Dirundung Udara Buruk

DKI Jakarta hanya memiliki 5 persen ruang terbuka hijau. Jauh dari amanat undang-undang. Di sisi lain udara buruk terus menghantui

Baca Selengkapnya

Rapat Bersama Jokowi, Heru Budi Sampaikan Langkah Perbaikan Kualitas Udara Jakarta

15 Agustus 2023

Rapat Bersama Jokowi, Heru Budi Sampaikan Langkah Perbaikan Kualitas Udara Jakarta

Heru Budi sampaikan langkah-langkah terbaru untuk perbaiki kualitas udara Jakarta setelah mengikuti rapat bersama Jokowi di Istana Negara

Baca Selengkapnya

Cara Heru Budi Atasi Polusi Udara Jakarta: Tambah RTH, Tanam Pohon dan Bus Listrik

8 Juni 2023

Cara Heru Budi Atasi Polusi Udara Jakarta: Tambah RTH, Tanam Pohon dan Bus Listrik

Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya serius membenahi polusi udara Jakarta.

Baca Selengkapnya