TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Maryoto Sumadi, mengatakan masih mengumpulkan informasi ihwal penangkapan Kepala Imigrasi Soekarno-Hatta, Rochadi Iman Santoso, oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jumat, 24 Februari lalu. "Saya belum dapat laporan itu," ujarnya saat dihubungi Tempo, Minggu, 26 Februari 2012.
Maryoto mengatakan dia memperoleh kabar tentang penangkapan Rochadi dari media massa. "Saya tahu berita itu. Saya akan tunggu laporan resminya dulu," ujarnya.
Karena itu, kata Maryoto, dia mewakili Direktorat Jenderal Imigrasi belum bersedia dimintai komentar terkait dengan penangkapan tersebut.
Sebelumnya Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Rochadi Iman Santoso. Polisi menangkap Rochadi pada Jumat 24 Februari 2012 atas dugaan pemalsuan dokumen data perlintasan orang.
"Tersangka diduga melanggar Pasal 263 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto dalam pesan pendeknya, hari ini.
Dalam Pasal 263 ayat 1 dikatakan barang siapa membuat secara palsu atau memalsukan sesuatu yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau suatu pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti bagi suatu tindakan, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannya seolah-olah asli dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Pada kasus ini Rochadi diduga memalsukan dokumen perlintasan orang yang keluar masuk dari serta keluar Indonesia.
"Atas dugaan itu kami menahan tersangka sejak Sabtu malam kemarin," ujarnya.
Mengenai dugaan motif pemalsuan dokumen itu, Rikwanto menyatakan belum tahu. Dia pun emoh menjelaskan proses penangkapan, lokasi penangkapan, atau barang bukti tangkapan tersebut. Rikwanto hanya menyatakan bahwa penangkapan Rochadi berdasarkan informasi dari masyarakat. "Semua masih dalam proses pemeriksaan," ujarnya.
INDRA WIJAYA| CORNILA DESYANA
Berita terkait
Kasus Air Zamzam Palsu, Polisi Libatkan BPOM
6 April 2015
Apa benar hanya air mineral yang ada di air zamzam itu atau ada yang lain?
Baca SelengkapnyaAir Zamzam Palsu Rasa Galon, Begini Modus Pelaku
5 April 2015
Sudarto, ujar Tatan, mengganti air zamzam asli dengan air biasa.
Baca SelengkapnyaPebisnis Air Zamzam Palsu Dikenal Tertutup
5 April 2015
Pemilik pabrik air zamzam dan minyak zaitun palsu terancam hukuman lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPabrik Air Zamzam Abal-abal Digerebek Polisi
3 April 2015
Pengintaian selama dua pekan membuat polisi mengetahui lokasi produksi air zam-zam abal-abal ini.
Baca SelengkapnyaPimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang Dibui
31 Maret 2015
Pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dibui.
Baca SelengkapnyaBapak dan Anak Sindikat Pemalsu Buku Nikah Diringkus
30 Maret 2015
Pelaku mematok harga Rp 750 ribu untuk buku nikah dan Rp 90 ribu untuk KTP.
Baca SelengkapnyaPalsukan Dokumen Gasibu, Eks Pengacara Dihukum 2 Tahun
23 Maret 2015
Perempuan pengacara ini dihukum penjara gara-gara memalsukan dokumen.
Baca SelengkapnyaGemar Barang Mewah tapi Palsu Ternyata Berdampak ke Negara
26 Februari 2015
"Mereka sadar kalau palsu, tapi yang penting gaya."
Baca SelengkapnyaAwas, Tinta Printer Paling Banyak Dipalsukan
25 Februari 2015
Negara dirugikan Rp 65 triliun per tahun akibat pemalsuan barang.
Baca SelengkapnyaDi Yogyakarta, Pemalsu Ijazah Sarjana Terbongkar
6 Februari 2015
Polisi menangkap sindikat pemuatan ijazah palsu. Ijazah yang dipalsukan mulai Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Baca Selengkapnya