TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap Kepala Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Rochadi Imam Santoso, pada Jumat, 24 Fenruari lalu, didukung bukti kuat bahwa yang bersangkutan terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen. Kasus pemalsuan dokumen itu terkait dengan keberadaan warga asing.
“Awalnya hanya sebagai saksi, kemudian terbukti ikut terlibat dalam pemalsuan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, ketika dihubungi pada Minggu, 26 Februari 2012.
Rochadi terlibat dalam pemalsuan dokumen lalu lintas warga negara Singapura bernama Toh Keng Siong yang dilakukan oleh Firma Hukum Cakra and Co. Menurut Rikwanto, Rochadi sudah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Namun dalam perkembangannya ia ditetapkan sebagai tersangka.
Cerita ini bermula ketika Toh Keng Siong mempunyai urusan perdata dengan PT Makindo. Pengacara Toh Keng Siong, yaitu Firma Hukum Cakra and Co., membuat surat kuasa palsu. Firma hukum tersebut kemudian melibatkan pembuatan dokumen dengan Rochadi. Dokumen tersebut menjelaskan bahwa Toh Keng Siong pernah datang ke Indonesia pada 5 Agustus 2009 dan kembali ke Singapura pada 6 Agustus 2009. Modus tersebut kemudian dilaporkan PT Makindo.
Rikwanto mengatakan laporan itu masuk di Polda Metro Jaya pada Maret 2011. “Dari sinilah diketahui Rochadi terlibat,” ujar dia sembari menambahkan bahwa Rochadi tidak melibatkan pihak-pihak lain di Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Ia membantah kasus ini ada kaitannya dengan perkara pencekalan sejumlah warga negara Indonesia.
Menurut Rikwanto, kepada penyidik Rochadi mengatakan kasus ini hanya kesalahan administrasi. Staf Rochadi salah membuat data. Menurut Rochadi, bawahannya itu sedang berada di luar negeri. Rochadi mengaku tidak menerima sepeser pun uang dari Firma Hukum Cakra and Co.
Rikwanto menambahkan, Rochadi dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. “Maksimal hukuman penjara enam tahun,” kata Rikwanto mengenai sanksi tentang keterangan palsu.
SUNDARI
Berita terkait
Kasus Air Zamzam Palsu, Polisi Libatkan BPOM
6 April 2015
Apa benar hanya air mineral yang ada di air zamzam itu atau ada yang lain?
Baca SelengkapnyaAir Zamzam Palsu Rasa Galon, Begini Modus Pelaku
5 April 2015
Sudarto, ujar Tatan, mengganti air zamzam asli dengan air biasa.
Baca SelengkapnyaPebisnis Air Zamzam Palsu Dikenal Tertutup
5 April 2015
Pemilik pabrik air zamzam dan minyak zaitun palsu terancam hukuman lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPabrik Air Zamzam Abal-abal Digerebek Polisi
3 April 2015
Pengintaian selama dua pekan membuat polisi mengetahui lokasi produksi air zam-zam abal-abal ini.
Baca SelengkapnyaPimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang Dibui
31 Maret 2015
Pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dibui.
Baca SelengkapnyaBapak dan Anak Sindikat Pemalsu Buku Nikah Diringkus
30 Maret 2015
Pelaku mematok harga Rp 750 ribu untuk buku nikah dan Rp 90 ribu untuk KTP.
Baca SelengkapnyaPalsukan Dokumen Gasibu, Eks Pengacara Dihukum 2 Tahun
23 Maret 2015
Perempuan pengacara ini dihukum penjara gara-gara memalsukan dokumen.
Baca SelengkapnyaGemar Barang Mewah tapi Palsu Ternyata Berdampak ke Negara
26 Februari 2015
"Mereka sadar kalau palsu, tapi yang penting gaya."
Baca SelengkapnyaAwas, Tinta Printer Paling Banyak Dipalsukan
25 Februari 2015
Negara dirugikan Rp 65 triliun per tahun akibat pemalsuan barang.
Baca SelengkapnyaDi Yogyakarta, Pemalsu Ijazah Sarjana Terbongkar
6 Februari 2015
Polisi menangkap sindikat pemuatan ijazah palsu. Ijazah yang dipalsukan mulai Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Baca Selengkapnya