TEMPO.CO, Jakarta - Layanan bus keliling Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) serta surat tanda nomor kendaraan (STNK) kembali beroperasi, Selasa, 28 Februari 2012.
Layanan tersebut bisa ditemui di lima wilayah Jakarta mulai pukul 08.00-13.00. Kelengkapan yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM adalah SIM lama serta kartu tanda penduduk (KTP). Untuk memperpanjang STNK, dokumen yang harus dibawa yaitu KTP/SIM, bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB)N, serta STNK.
Layanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru jika SIM hilang atau masa berlakunya habis lebih dari setahun, pengurusan hanya bisa dilakukan di Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11, Cengkareng.
Layanan STNK Keliling pun hanya untuk proses perpanjangan per tahun. Untuk proses lima tahunan atau penggantian pelat nomor kendaraan, masyarakat bisa datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Berikut ini lokasi pelayanan menurut informasi dari Traffic Management Center Polda Metro Jaya.
1. Jakarta Pusat
SIM: Mahkamah Agung
STNK: Kantor Pos Pasar Baru
2. Jakarta Utara
SIM: Pos Pol Jembatan 3 Pluit
STNK: Graha GAPEMBRI, Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading
3. Jakarta Selatan
SIM: TMP Kalibata
STNK: Stasiun Tanjung Barat
4. Jakarta Barat
SIM: Citraland (parkiran belakang)
STNK: Citraland (parkiran belakang)
5. Jakarta Timur
SIM: Dealer Honda, Jalan Dewi Sartika
STNK: Masjid AT-TIN TMII
Untuk keterangan lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 55
Jakarta Selatan
Telp: 021-5296 0770
Fax: 021-5275090
SMS: 1717
e-mail: tmc@lantas.metro.polri.go.I'd
MARIA YUNIAR
Berita terkait
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
23 Desember 2023
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.
Baca SelengkapnyaUjian SIM Tak Lagi Seperti Main Sirkus
5 November 2023
Kepolisian mengubah medan ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudimenjadi lintasan huruf S. Bakal ada ATM SIM di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAplikasi Super Pelayan Masyarakat
5 November 2023
Layanan digital aplikasi super atau Super App Presisi Polri mengintegrasikansemua layanan kepolisian. Peta kejahatan sampai pengaduan masyarakat.
Baca SelengkapnyaBikin SIM di Jepang Tidak Gampang, Harus Sekolah Dulu
12 Oktober 2023
Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jepang dinilai tidak mudah. Bagaimana proses mendapatkan SIM mobil di Negeri Sakura?
Baca SelengkapnyaPerjalanan Panjang Permintaan SIM Seumur Hidup Berujung Penolakan MK
16 September 2023
Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tegas menolak gugatan masa berlaku surat izin mengemudi atau SIM seumur hidup seperti KTP elektronik.
Baca SelengkapnyaDispensasi SIM Diperpanjang hingga 31 Agustus 2023
13 Agustus 2023
Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada awal bulan ini, masih bisa melakukan perpanjangan hingga akhir bulan.
Baca SelengkapnyaMateri Ujian Praktik SIM Baru Mulai Diterapkan, Zig-zag Ditiadakan
4 Agustus 2023
Polda Metro Jaya mulai memberlakukan rancangan perubahan materi ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Apa saja yang diubah?
Baca SelengkapnyaDispensasi Perpanjangan SIM Berlaku sampai Hari Ini, Simak Biayanya
5 Juli 2023
Dispensasi perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlakunya habis pada periode libur Idul Adha 2023 berlaku sampai hari ini.
Baca SelengkapnyaPolisi Beri Dispensasi SIM yang Mati Hari Ini, Bisa Diurus Besok
18 Mei 2023
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang mati hari ini, Kamis, 18 Mei 2023, boleh diurus pada keesokan harinya.
Baca SelengkapnyaAdvokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun
13 Mei 2023
Advokat Arifin menyebut SIM yang wajib diperpanjang lima tahun sekali tidak memiliki kepastian hukum yang jelas. Simak selengkapnya di sini!
Baca Selengkapnya