TNI Siap Bantu Usut Penyerangan RSPAD

Reporter

Editor

Selasa, 28 Februari 2012 16:12 WIB

Anggota kepolisian tengah membawa dua orang tersangka terkait dalam penyerangan di rumah duka RSPAD Gatot Subroto di Polrest Jakarta Pusat, Jum'at (24/2). Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menyatakan kesiapannya untuk membantu pengusutan insiden penyerangan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. "Sesuai undang-undang, jika ada permintaan dari polisi, maka kami akan mengerjakannya," kata Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksamana Muda Iskandar Sitompul, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa, 28 Februari 2012.

Menurut Iskandar, institusinya sepakat untuk memberantas premanisme dan segala bentuk anarkisme. Dalam insiden penyerangan di RSPAD pada 23 Februari lalu, TNI merasa terpanggil untuk ikut menangani karena rumah sakit itu berada di bawah institusi TNI. "Latar belakangnya adalah agar tidak ada keresahan di masyarakat," ujar dia.

Iskandar mengatakan insiden penyerangan di RSPAD telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Apalagi insiden itu terjadi di rumah sakit yang justru membutuhkan kondisi tenang. "Bagaimana kalau terjadi di luar lingkungan TNI? Masyarakat akan semakin resah," ucapnya. Untuk itu, TNI akan membantu polisi untuk mempercepat penanganan insiden penyerangan itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, insiden penyerangan terjadi di area rumah duka RSPAD pada Kamis, 23 Februari 2012 dini hari lalu. Sekelompok orang datang ke rumah duka dan menyerang kelompok lain yang sudah mereka sasar sebelumnya.

Akibatnya empat orang mengalami luka berat dan dua orang meninggal dunia. Mereka yang luka berat adalah Oktafianus Mag Milion, 35 tahun, Yopi Jonatan Berhitu (35), Errol Karl Latumanui (38), dan Jefrry Ha Kailola (38). Dua sisanya, Stendli Wenno (37), Ricky Kutuboy (37), tewas di tempat dengan luka bacokan di sekujur tubuhnya.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigadir Jenderal Wiryantoro, menyatakan Kodam Jaya sudah memeriksa beberapa orang yang terkait dengan insiden penyerangan itu. "Kami minta keterangan dari tujuh orang dan kami tindaklanjuti," kata dia pada kesempatan yang sama.

PRIHANDOKO

Berita terkait

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

10 September 2013

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

9 September 2013

Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

7 September 2013

Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

Bahkan Ucok berjanji akan tinggal di Yogyakarta dan memberantas preman. Dia bukan subyek hukum.

Baca Selengkapnya

Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

6 September 2013

Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

'Saya manusia. Mereka (terdakwa) juga manusia. Sama-sama bisa emosi kalau ada teman yang dibunuh.'

Baca Selengkapnya

Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

6 September 2013

Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada ketiga terdakwa relatif lebih ringan ketimbang para terdakwa lainnya.

Baca Selengkapnya

Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

6 September 2013

Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

Sopir penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pidana pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

6 September 2013

Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai vonis terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman belum maksimal.

Baca Selengkapnya

Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

6 September 2013

Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

Kejanggalan itu ada dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur atau penuntut umum.

Baca Selengkapnya

KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

5 September 2013

KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

Pada prinsipnya TNI Angkatan Darat telah menyerahkan penyelesaian kasus Cebongan melalui jalur hukum.

Baca Selengkapnya

Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

5 September 2013

Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

Seseorang berpakaian seragam Banser serba hitam memperlihat
senjata ketapel ukuran besar.

Baca Selengkapnya