TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Metro Tanjung Duren, Jakarta Barat, membekuk Samsuri, 24 tahun, pengedar narkoba jenis ganja, di Jalan Indraloka, Kelurahan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa, 28 Februari 2012. "Dari tersangka, kami menemukan barang bukti ganja 1,5 kilogram," kata Kepala Kepolisian Sektor Tanjung Duren, Komisaris Dwi Indra Laksmana, Rabu, 29 Februari 2012.
Menurut Dwi, tersangka sudah lama diintai karena sudah berurusan dengan aparat kepolisian sebelumnya untuk kasus yang sama. Tapi pihaknya belum bisa mengungkap jaringan pemasok ganja itu. "Masih kami selidiki," ujar Dwi.
Dwi mengatakan tersangka menjual satu paket ganja seharga Rp 250 ribu. Ganja itu dijual kepada rekan-rekan tersangka. Polisi menjerat Samsuri dengan Undang-Undang Narkotik yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat memusnahkan narkotik jenis sabu-sabu dan ekstasi senilai Rp 4,3 miliar di halaman kantor Kepolisian Sektor Palmerah, Rabu, 29 Februari 2012. Sabu-sabu 1,042 kilogram dan ekstasi 8.796 butir dimusnahkan dengan cara dibakar. Polisi mengklaim penghancuran narkoba sejumlah itu bisa menyelamatkan 20 ribu orang.
Kepala Unit Narkoba Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Erick Frendriz, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan selama periode Januari- Februari 2012. "Kebanyakan hasil tangkapan di Jakarta Barat karena di sana banyak tempat hiburan," ujar Erick. Polisi menangkap 12 pelaku, sepuluh di antaranya laki-laki dan dua perempuan.
ADITYA BUDIMAN
Berita terkait
Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto
20 jam lalu
Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.
Baca SelengkapnyaLarangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini
5 hari lalu
Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024
Baca SelengkapnyaChandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino
8 hari lalu
Putra Siregar dan Rico Valentino pernah tersangkut kasus pengeroyokan yang melibatkan Chandrika Chika pada 2022 di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaDitangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu
9 hari lalu
Selebgram Chandrika Chika ditangkap bersama lima temannya saat sedang menghisap vape berisi liquid ganja.
Baca SelengkapnyaChandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika
9 hari lalu
Polisi menangkap selebgran Chandrika Chika dan atlet eSport Aura Jeixy bersama empat temannya saat menghisap vape berisi liquid ganja.
Baca SelengkapnyaSelebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel
9 hari lalu
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap selebgram Chandrika Chika dan atlet esport saat menghisap vape berisi liquid ganja.
Baca SelengkapnyaSebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap
9 hari lalu
Empat hari sebelum ditangkap, Chandrika Chika mengunggah foto dirinya yang mengekspos sebagian punggungnya yang menggelap karena berjemur.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja
9 hari lalu
Enam orang ditangkap karena hisap vape mengandung liquid ganja, termasuk selebgram Chandrika Chika dan atlet Esports Aura Jeixy.
Baca SelengkapnyaOperator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun
10 hari lalu
Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaJerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024
31 hari lalu
Pemerintah Jerman melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi mulai 1 April 2024, menyusul negara-negara Eropa lainnya.
Baca Selengkapnya