TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menemukan 44 dari 52 gerai Seven Eleven di Jakarta tak berizin. Dinas itu kelar mengevaluasi Akhir Februari lalu.
"Sebanyak 4 gerai sedang dalam proses penerbitan izin, 28 gerai tak berizin tapi sesuai peruntukan, sedangkan 12 gerai tak berizin dan melanggar peruntukan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Arie Budhiman, ketika dihubungi, Senin, 5 Maret 2012.
Arie mengatakan telah mengirimkan hasil evaluasi tersebut kepada Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan, Dinas Tata Ruang, Satuan Polisi Pamong Praja, Wali Kota setempat dan Biro Perekonomian. "Kami menunggu verifikasi dari empat SKPD sebelum menentukan langkah berikutnya," katanya.
Menurut Arie, one room services seperti Seven Eleven sedianya memiliki izin yang beragam sesuai dengan entitasnya. Namun, semuanya kembali pada izin pangkal penanaman modal asing (PMA) yang digunakan. "Mereka mengajukannya apa, minimarket atau penyedia makanan dan minuman," katanya.
Menurut Arie, minimarket tidak memberikan pendapatan asli daerah (PAD) pada pemerintah provinsi DKI Jakarta. Beda dengan restoran. "Masuknya lewat PPN dan PPh," katanya.
Menurut Arie, bisnis one room services 24 jam merupakan modal bisnis baru yang memenuhi kebutuhan masyarakat. Duplikasinya bisa saja banyak dan harus dievaluasi seluruhnya apakah legal.
Arie menjelaskan, izin restoran adalah izin yang berada di posisi hilir. "Sebelum izin restoran keluar, ada izin domisili, IMB, izin gangguan," katanya.
AMANDRA MUSTIKA MEGARANI
Berita terkait
Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya
25 hari lalu
Bahlil Lahadalia mengatakan perpanjangan izin usaha tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tengah berproses.
Baca SelengkapnyaTerkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation
35 hari lalu
Kecurangan di SPBU Pertamina kembali terungkap. Setelah switch dispenser untuk kurangi takaran yang disebut tuyul dan Pertalite dicampur air, kini....
Baca SelengkapnyaMenteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun
42 hari lalu
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, bahwa PT Vale Indonesia Tbk (Inco) bakal mendapatkan perpanjangan kontrak karya berupa pemberian izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.
Baca SelengkapnyaPTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?
51 hari lalu
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?
Baca SelengkapnyaLPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta
57 hari lalu
LPS mulai membayar simpanan nasabah BPR Aceh Utara pada hari ini. Untuk tahap pertama, LPS membayar Rp 538,83 juta.
Baca SelengkapnyaBahlil Laporkan Investigasi Tempo ke Dewan Pers, Pemred Sebut Sudah Sesuai Kaidah
59 hari lalu
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia melaporkan Tempo ke Dewan Pers, Senin, 4 Maret 2024. Bahlil menuding sebagian informasi fitnah.
Baca SelengkapnyaFenomena BPR Bangkrut, LPS: Bukan karena Keadaan Ekonomi yang Buruk, tapi Fraud Internal
20 Februari 2024
Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan, banyaknya pencabutan izin usaha BPR bukanlah menunjukkan pelemahan ekonomi. Namun, memang karena masalah di internal seperti fraud.
Baca SelengkapnyaOJK Bakal Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR
19 Februari 2024
OJK mengungkapkan akan meluncurkan roadmap untuk bank perekonomian rakyat alias BPR.
Baca SelengkapnyaOJK Cabut Izin 4 BPR di Awal 2024, Bakal Bertambah?
18 Februari 2024
OJK telah mencabut izin usaha empat bank perekonomian rakyat dalam dua bulan di awal 2024. Apakah bakal bertambah?
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti
16 Februari 2024
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti.
Baca Selengkapnya