TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, menyatakan tidak ada penyerangan sengaja untuk merusak kantor Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang terjadi dinihari pukul 01.00, Kamis, 15 Maret 2012. "Itu hanya teknis penangkapan orang yang dianggap provokator, yang membakar ban dan memblokir jalan," ujarnya.
Rikwanto menjelaskan demonstrasi yang mengganggu ketertiban umum sudah seharusnya ditertibkan sesuai dengan peraturan undang-undang. "Karena itulah, provokatornya harus ditangkap," katanya.
Sebelumnya, tujuh mahasiswa anggota HMI melakukan aksi tutup jalan di sekitar KFC Jalan Cilosari untuk memprotes Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengeluarkan kebijakan menaikkan harga BBM, pukul 20.00, Rabu, 14 Maret 2012. Di tengah-tengah aksi membakar ban, sejumlah petugas mendatangi lokasi aksi dan meminta mereka untuk menghentikan aksinya.
Menurut Rikwanto, anggota Brimob yang berusaha membubarkan aksi awalnya mengimbau mahasiswa secara persuasif. Namun terjadi perlawanan dan para mahasiswa mulai memukuli petugas. Setelah kejadian, petugas menangkap tiga mahasiswa yang diduga sebagai provokator ke Polsek Menteng.
"Pada jam 11 malam, Kapolsek Menteng bersama Ketua HMI menjenguk para mahasiswa yang ditangkap, kemudian mereka dibebaskan," ucap Rikwanto. Setelah dilepaskan, jam 12 malam, para mahasiswa kembali berdemonstrasi dan melakukan aksi bakar ban sehingga polisi mendatangi sekretariat HMI untuk mencari ketiga orang tersebut.
"Jadi soal penyerangan tidak demikian. Dalam rangka pembubaran, ada perlawanan, sehingga provokator diambil," ujar Rikwanto. Setelah ditangkap, ketiga provokator sudah dilepaskan kembali.
ELLIZA HAMZAH
Berita terkait
Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola
10 September 2013
Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.
Baca SelengkapnyaVonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs
9 September 2013
Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.
Baca SelengkapnyaVonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera
7 September 2013
Bahkan Ucok berjanji akan tinggal di Yogyakarta dan memberantas preman. Dia bukan subyek hukum.
Baca SelengkapnyaKomandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan
6 September 2013
'Saya manusia. Mereka (terdakwa) juga manusia. Sama-sama bisa emosi kalau ada teman yang dibunuh.'
Baca SelengkapnyaTiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas
6 September 2013
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada ketiga terdakwa relatif lebih ringan ketimbang para terdakwa lainnya.
Baca SelengkapnyaSopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan
6 September 2013
Sopir penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pidana pembunuhan.
Baca SelengkapnyaVonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan
6 September 2013
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai vonis terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman belum maksimal.
Baca SelengkapnyaIni Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY
6 September 2013
Kejanggalan itu ada dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur atau penuntut umum.
Baca SelengkapnyaKSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan
5 September 2013
Pada prinsipnya TNI Angkatan Darat telah menyerahkan penyelesaian kasus Cebongan melalui jalur hukum.
Baca SelengkapnyaPendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan
5 September 2013
Seseorang berpakaian seragam Banser serba hitam memperlihat
senjata ketapel ukuran besar.