Tak Berizin, Proyek Gedung Pengendali Penerbangan Disegel

Reporter

Editor

Sabtu, 17 Maret 2012 07:02 WIB

Radar

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Tangerang menyegel proyek gedung Jakarta Automated Air Traffic Service (JAATS) dan Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (PPNPI). Penyegelan dilakukan dua hari lalu oleh Satuan Polisi Pamong Praja setempat. Jalannya pembangunan gedung milik Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan itu distop.

“Kami menyetopnya karena, selain tidak berizin, proyek itu berada di persimpangan jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR 2),” kata Wali Kota Tangerang Wahidin Halim kemarin. JORR 2 merupakan jalan tol yang menghubungkan Kunciran, Kota Tangerang, dengan Bandara Soekarno-Hatta, yang dalam waktu dekat akan dibangun.

Menurut Wahidin, proyek di Jalan Juanda, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Kota Tangerang, itu belum mengantongi surat izin mendirikan bangunan (IMB). Berdasarkan pantauan Tempo, walau ada papan bertuliskan proyek dihentikan di depan pagar, aktivitas pekerja tetap berlangsung.

Seorang pekerja yang enggan dikutip namanya malah mengatakan mereka tetap bekerja. Tidak ada instruksi berhenti beraktivitas. “Bagaimana dihentikan, minggu depan ada peletakan batu pertama oleh menteri," ujar pekerja tersebut.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara belum mengetahui ada penyegelan proyek JAATS. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti mengaku akan mengecek kabar tersebut. Menurut dia, gedung JAATS dan PPNPI akan dibangun dalam dua tahap.

Gedung itu dibangun di atas lahan PT Angkasa Pura II seluas 7,8 hektare. Dalam informasi di situs Kementerian Perhubungan disebutkan pemancangan konstruksi pertama gedung itu akan dilakukan pada Senin, 19 Maret nanti. Proyek itu menjadi bagian dari rencana penggantian sistem pengatur lalu lintas udara atau radar di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

Sistem itu harus segera diganti karena perangkat tersebut amat penting untuk keselamatan, kelancaran, dan kenyamanan penerbangan. Sistem harus segera diganti karena usianya sudah lebih dari 15 tahun.

Menurut situs www.dephub.go.id , penggantian sistem radar sudah lama direncanakan oleh pemerintah. Akibat sistem yang sudah tua, radar bandar udara kerap mengalami masalah hingga mengganggu jadwal penerbangan pesawat.

AYU CIPTA | TJANDRA

Berita terkait

Polisi Selidiki Runtuhnya Atap Aeon Mall  

21 April 2016

Polisi Selidiki Runtuhnya Atap Aeon Mall  

Pemerintah Kabupaten Tangerang juga menyelidiki runtuhnya atap bangunan mal bergaya Jepang tersebut.

Baca Selengkapnya

Kedutaan Australia Belum Bayar Denda Rp 30 M ke DKI, Kenapa?  

27 Maret 2015

Kedutaan Australia Belum Bayar Denda Rp 30 M ke DKI, Kenapa?  

Denda itu dikenakan karena kedutaan memperluas area kedutaan tanpa izin gubernur.

Baca Selengkapnya

PKS Berkeras IMB GKI Cacat Hukum

13 November 2011

PKS Berkeras IMB GKI Cacat Hukum

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Bogor Yusuf Dardiri menyatakan tidak bicara bohong terkait permasalahan hukum Gereja Kristen Indonesia Yasmin, Bogor, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Dilarang Ibadah di Trotoar, Jemaat GKI Yasmin Adu Mulut dengan Satpol PP

25 September 2011

Dilarang Ibadah di Trotoar, Jemaat GKI Yasmin Adu Mulut dengan Satpol PP

Pelaksanaan ibadah dikawal polisi.

Baca Selengkapnya

80 Persen Gedung Tinggi di Jakarta Tidak Memiliki Izin Kelayakan

18 Desember 2007

80 Persen Gedung Tinggi di Jakarta Tidak Memiliki Izin Kelayakan

Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) menyatakan sebanyak 80 persen dari 700 gedung tinggi di Jakarta tidak mempunyai izin kelayakan mendirikan bangunan (KMB).

Baca Selengkapnya