TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menangkap dua orang yang diduga kuat sebagai pengedar ganja, Kamis 15 Maret 2012 lalu. Keduanya adalah Ryan, 22 tahun, dan Subarna, 67 tahun. "Keduanya ditangkap secara terpisah, “ kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara Ajung Komisaris Besar Suparmo, saat dihubungi Sabtu, 17 Maret 2012.
Suparmo mengatakan polisi menangkap Ryan lebih dulu di rumahnya di Jalan Warakas 1 Gang 4 RT 01 RW 01, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti ganja seberat 100 gram yang dibungkus dengan koran.
Dari keterangan tersangka pertama ini polisi kemudian menciduk Subarna di rumah kontrakan di Jalan Warakas 3 Gang 11 RT 01 RW 11 Tanjung Priok, yang tidak jauh dari tempat tinggal Ryan. Dari rumah tinggal Subarna, polisi juga menyita barang bukti ganja seberat 850 gram yang dibungkus dalam dua paket. "Jadi total barang bukti ganja yang kami amankan sebanyak 950 gram," kata Suparmo.
Polisi masih mengejar pelaku lain yang memasok ganja kepada dua orang yang diduga kuat pengedar ini. Ryan dan Subarna kini harus mendekam di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya dijerat dengan Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 115 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara hingga hukuman mati.