TEMPO.CO, Bekasi - Tim pengacara terpidana Mochtar Mohamad berang kliennya ditangkap tanpa prosedur hukum yang tepat. Mereka menilai penangkapan tersebut ilegal karena kliennya belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis enam tahun penjara.
Mochtar ditangkap dalam persembunyiannya di Vila Lula, Seminyak, Kuta, Bali, Rabu, 21 Maret 2012, sekitar pukul 10.00 waktu setempat.
"Kami kecewa, kami akan melihat dulu prosedur atau tidak penangkapan itu. Mengenai tindakan hukum apa selanjutnya demi kepentingan Pak Mochtar, apa pun kami akan melakukan suatu tindakan hukum tegas," kata anggota tim kuasa hukum Mochtar, Hiu Hindiana, kepada wartawan di rumah dinas Wali Kota Bekasi, siang ini.
Menurut dia, tak ada alasan KPK menangkap kliennya. Apalagi tindakan itu dilakukan diam-diam, tidak ada koordinasi dengan keluarga dan tim pengacara.
Tim pengacara, kata Hiu, tetap berpegangan pada Pasal 270 KUHAP, bahwa hanya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang memiliki kewenangan menyampaikan salinan putusan MA, bukan KPK.
Tim pengacara, kata Hiu, baru mengetahui penangkapan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi itu dari media massa. "Tim segera mengajukan klarifikasi ke KPK meminta penjelasan kebenaran kabar tersebut," katanya.
Kalaupun Mochtar telah diringkus, Hiu meminta KPK memenuhi hak kliennya, seperti dipertemukan dengan anggota keluarganya. Pasalnya, sampai sekarang, tim pengacara dan keluarga belum ada komunikasi dengan Mochtar. Hiu meminta Mochtar dipertemukan dengan istri dan anaknya.
Sementara itu, puluhan simpatisan Mochtar langsung membaca surat Yasin di pendopo depan rumah dinas Wali Kota Bekasi itu. Mereka mendoakan keselamatan mantan orang nomor satu di Kota Bekasi itu.
HAMLUDDIN
Berita terkait
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan
14 Agustus 2022
Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.
Baca SelengkapnyaAlasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan
5 Juni 2022
Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..
Baca SelengkapnyaBuntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu
28 Juli 2019
Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.
Baca SelengkapnyaSamsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor
28 November 2013
"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."
Baca SelengkapnyaPolisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor
4 Februari 2013
Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.
Baca SelengkapnyaDjoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor
3 Desember 2012
Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir
30 November 2012
Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.
Baca SelengkapnyaMA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin
28 November 2012
DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.
Baca SelengkapnyaHambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya
28 November 2012
Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso
28 November 2012
Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.
Baca Selengkapnya