Pelanggar 3 in 1 Didenda Rp 50 Ribu

Reporter

Editor

Selasa, 3 Februari 2004 15:15 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ratusan pelanggar ketentuan 3 in 1 disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/2). Para pelaku ini diputuskan membayar denda sebesar Rp 50 ribu. "Ini kan baru sosialisasi," ujar Mulyani, Ketua Majelis Hakim, yang mengadili perkara tersebut. Mulyani mengatakan, denda yang tidak seberapa besar ini sebagai proses pembelajaran bagi masyarakat mengenai ketentuan 3 in 1. Ini, menurutnya, untuk menciptakan kepatuhan dan ketaatan bagi masyarakat. Selain itu, masyarakat juga masih banyak belum mengetahui dan memahami ketentuan tersebut. "Mungkin kurang sosialisasi," katanya. Anton Wijaya, salah seorang pelanggar, mengaku tidak mengetahui adanya ketentuan tersebut. "Orang Jakarta saja tidak mengerti apalagi orang Bandung," katanya. Pengusaha dari Bandung ini ditilang pihak DLLAJR di depan Hotel Mercure Jalan Hayam Wuruk sekitar pukul 16.30 WIB. Persidangan tindak pidana ringan ini dipenuhi oleh ratusan orang yang ingin menebus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Sidang dilakukan secara cepat dan efektif. Para pelaku yang ingin mengambil SIM dan STNK harus menyerahkan surat bukti tilang kepada panitera. Setelah itu, namanya akan dipanggil oleh panitera lalu duduk di kursi terdakwa. Hakim kemudian memanggil pelanggar 3 in 1. Setelah dipanggil, lalu hakim menanyakan apakah dirinya benar melanggar ketentuan 3 in 1. Jika si terdakwa mengaku, hakim langsung menjatuhkan vonis dengan membayar denda Rp 50 ribu. Setelah vonis dijatuhkan sidang dianggap selesai, terdakwa diharuskan membayar denda saat itu juga lalu mengambil STNK atau SIM yang ditahan oleh pengadilan. Sidang hari ini mengadili sebanyak 856 kasus untuk semua pelanggaran ketentuan lalu lintas. Bambang Budi, panitera pidana, mengatakan tidak mengetahui berapa banyak kasus pelanggaran 3 in 1. Menurutnya, sebagian besar kasus yang disidangkan hari ini adalah kasus pelanggaran 3 in 1.Bambang mengatakan, dari 856 pelanggaran itu terdapat 201 berkas dari pihak DLLAJR, 538 dari Polda Metro Jaya, dan dari Polres Jakarta Pusat 117 kasus. Uniknya dalam kasus DLLAJR, para pelaku ini dikenai Perda 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Kereta Api, Sungai, dan Danau, serta Penyeberangan Provinsi Jakarta, Pasal 50 ayat 1. Sedangkan berkas dari kepolisian para pelaku dikenai Pasal 61 jo UU Lalu Lintas No. 14 Tahun 1992. Edy Can - Tempo News Room

Berita terkait

Mengapa Bayi Harus Diimunisasi?

7 menit lalu

Mengapa Bayi Harus Diimunisasi?

Bayi harus menjalani imunisasi karena beberapa alasan tertentu yang akan dibahas dalam artikel ini.

Baca Selengkapnya

My Day Ramai Teriakkan Sop Buntut Saat Fansign Day6, Ada yang Angkat Tangan

8 menit lalu

My Day Ramai Teriakkan Sop Buntut Saat Fansign Day6, Ada yang Angkat Tangan

Di pertengahan acara, tepatnya ketika keempat anggota Day6 sedang menandatangani album pemenang, My Day yang datang meneriakkan sop buntut.

Baca Selengkapnya

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

11 menit lalu

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

Dengan perolehan 12 kursi di Pileg, Gerindra bisa mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada 2024 Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya

10.000 Warga Palestina Hilang di Gaza, 210 Hari Sejak Serangan Israel Dimulai

13 menit lalu

10.000 Warga Palestina Hilang di Gaza, 210 Hari Sejak Serangan Israel Dimulai

Sejauh ini, 30 anak telah meninggal karena kelaparan dan kehausan di Gaza akibat blokade total bantuan kemanusiaan oleh Israel

Baca Selengkapnya

Elkan Baggott Dipanggil untuk Bela Timnas Indonesia Hadapi Guinea, PSSI Tunggu Respons Bristol Rovers

13 menit lalu

Elkan Baggott Dipanggil untuk Bela Timnas Indonesia Hadapi Guinea, PSSI Tunggu Respons Bristol Rovers

PSSI memanggil Elkan William Tio Baggott atau Elkan Baggott untuk memperkuat Timnas Indonesia U-23 pada babak playoff menuju Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Piala Asia U-23 2024 Tuntas: Simak Tim Juara, Top Skor, Pemain Terbaik, dan Kiper Terbaik

23 menit lalu

Piala Asia U-23 2024 Tuntas: Simak Tim Juara, Top Skor, Pemain Terbaik, dan Kiper Terbaik

Piala Asia U-23 2024 yang berlangsung di Qatar sudah usai digelar. Simak tim yang juara, top skor, pemain terbaik, dan kiper terbaik.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Janji Bakal Ungkap Tuntas Korupsi Timah yang Rugikan Negara dan Lingkungan Rp 271 Triliun

34 menit lalu

Kejaksaan Agung Janji Bakal Ungkap Tuntas Korupsi Timah yang Rugikan Negara dan Lingkungan Rp 271 Triliun

Kejaksaan Agung berjanji akan mengungkap kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk yang merugikan negara dan lingkungan Rp 271 triliun.

Baca Selengkapnya

Peserta Sakit DBD Sebelum UTBK, Ini Kata Panitia di UNJ

40 menit lalu

Peserta Sakit DBD Sebelum UTBK, Ini Kata Panitia di UNJ

Ada berbagai cerita di tengah pelaksanaan UTBK SNBT di UNJ, diantaranya ada peserta yang sakit DBD.

Baca Selengkapnya

Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

41 menit lalu

Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

PLN mengaku berkomitmen menerapkan perlindungan, pencegahan, dan penanganan pelecehan seksual bagi pekerja perempuan di lingkungan perusahaan.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

41 menit lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya