TEMPO.CO, Tangerang - Kejaksaan Negeri Tangerang mengusut kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat uji KIR, rambu lalu lintas, dan mobil operasional Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kota Tangerang Selatan. Kejaksaan menduga ada penggelembungan harga dalam proyek itu. “Sekarang baru tahap pemeriksaan saksi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Samsuri, Kamis, 26 April 2012.
Menurut Samsuri, Kejaksaan sudah memeriksa tujuh saksi. Mereka adalah pejabat-pejabat Dinas Perhubungan pada saat proyek itu dilaksanakan tahun 2010-2011. Mereka di antaranya Nurdin Marzuki (kepala dinas) dan Edi Wahyu (sekretaris dinas).
Samsuri mengatakan total nilai anggaran proyek itu sebesar Rp 3,4 miliar. Kejaksaan belum menyimpulkan jumlah kerugian negara dalam kasus ini. ”Modus dan jumlah kerugian masih diteliti,” kata Samsuri. Dalam proses penyelidikan Jumat lalu, Kejaksaan telah menyita barang bukti berupa tiga bundel berkas dan satu set komputer.
Mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Tangerang Selatan Edi Wahyu, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Tangerang Selatan, membenarkan dirinya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Kejaksaan. ”Ya, saya sudah diperiksa,” katanya. Namun dia tak bersedia menjelaskan keterangannya kepada penyidik.