Properti Komersial Tanpa IMB Akan Dintindak Tegas

Reporter

Editor

Selasa, 9 Maret 2004 22:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah DKI Jakarta akan melakukan tindakan tegas jika ada properti komersial dan mewah, seperti apartemen dan pusat perbelanjaan yang sudah dirancang dan dibangun, tanpa memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB). "Developer yang tidak memiliki IMB jelas telah melanggar Perda nomor 3/1999 akan dikenakan sanksi denda atau bentuk lain, sesuai dengan ketentuan dalam perda itu," kata Kepala Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B), Djumhana, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/3). Sejauh ini, Pemda belum menemukan adanya bangunan apartemen atau pusat perbelanjaan tanpa IMB. "Tetapi jika ada temuan, pasti akan dikenakan tindakan tegas," katanya. Dia mengakui, pelanggaran terbanyak yang ditemui Pemda adalah penjualan atau launching suatu proyek komersial oleh developer tanpa terlebih dahulu mengurus Surat Izin Penunjukan dan Penggunaan Tanah (SIPPT). Dalam brosur yang mereka sebarkan seolah-olah sudah memiliki izin lengkap, tetapi nyatanya tidak demikian. "Beberapa kali kami menegor pengembang yang proyek propertinya tidak memiliki SIPPT, namun biasanya mereka mengelak dengan mengatakan bahwa launching yang mereka lakukan hanya sebagai uji pasar (test market). Kalau peminat memadai, mereka akan lanjutkan, kalau tidak proyek tak jadi dikembangkan," katanya. Hal yang bersifat untung-untungan itu katanya, sangat membahayakan konsumen, apalagi mereka sudah melakukan pembayaran. Namun biasanya pengembang tak mengakui sudah ada permbelian, pembayaran DP, atau akad kredit. "Celah-celah hukum inilah yang digunakan mereka agar tidak terjerat oleh Perda yang mengharuskan pengembang memiliki SIPPT,? kata Djumhana. Dia mengakui, Pemda DKI sering tak bisa bertindak karena perda yang ada belum mengatur secara tegas pula. "Selama ini, Perda yang ada hanya nomor 3/1999 tentang Tata Ruang Kota dan Bangunan. Di dalamnya berlum ada sanksi tegas bagi pelanggar ketentuan SIPPT. Karena itu, dalam waktu dekat kami akan menata perda itu agar Pemda bisa bertindak lebih tegas lagi," ujarnya. Pada kesempatan itu, Djumhana mengimbau masyarakat, bila ingin membeli apartemen, tempat niaga, maupun properti lainnya, sebaiknya mengecek dulu SIPPT developer ke Dinas Tata Kota Kecamatan, pemerintah kota, atau langsung ke provinsi. "Konsumen harus menghentikan pembelian selama pengembang tidak dapat menujukkan SIPPT," katanya. Senada dengan Djumhana, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan, para pengembang yang melakukan penjualan properti tanpa terlebih dahulu mengurus izinnya potensial membahayakan konsumen. "Sebab biasanya, pengembang demikian cenderung cidera janji karena umumnya mereka hanya bermain untung-untungan," katanya. Karena itu, YLKI mendorong Pemda untuk bertindak tegas.Danto - Tempo News Room

Berita terkait

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

2 hari lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

4 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

4 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

4 hari lalu

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

Hari ini, 27 April 1999, adalah berdirinya Kota Ternate berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

5 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

5 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Istana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby

7 hari lalu

Istana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby

Istana Kepresidenan memastikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan hadir dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

21 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

48 hari lalu

Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

Mardani mengatakan kawasan aglomerasi yang diusulkan pemerintah dalam RUU DKJ jauh lebih lentur.

Baca Selengkapnya

Pembatasan BBM Bersubsidi Samarkan Kenaikan Harga, YLKI Dorong Subsidi Tertutup

51 hari lalu

Pembatasan BBM Bersubsidi Samarkan Kenaikan Harga, YLKI Dorong Subsidi Tertutup

Pengurus YLKIAgus Suyatno menilai kebijakan pembatasan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar distorsi terminologi kenaikan harga.

Baca Selengkapnya