TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membantah telah mengubah pasal tuntutan terhadap tersangka John Kei. Juru bicara Kejati Jakarta Albert Napitupulu mengatakan John Kei oleh penyidik dijerat dengan pasal berlapis.
"Dia dijerat pasal 340 dan 338 KUHP junto pasal 55 dan 56," kata Albert di Kejati Jakarta Jalan HR. Rasuna Said No.2, Rabu 18 Juli 2012. Saat ini, pihaknya sedang memproses berkas pelimpahan dari Kejati Jakarta ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Ketika ditanya soal penangguhan penahanan terhadap John Refra Kei, Albert mengatakan pihak Kejati belum mendengar soal itu. "Kami belum terima pengajuan penangguhan penahanan dari tersangka maupun pengacaranya," katanya.
Menurutnya, kejati tidak bisa melarang penangguhan penahanan lantaran peraturan membolehkan soal itu. "Silahkan saja," kata Albert.
Tersangka pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung, John Refra Kei saat ini menjadi tahanan di Rumah Tahanan Salemba. John diduga terlibat atas kematian Ayung.
Ayung ditemukan tewas mengenaskan di Swiss-Belhotel, Jakarta Pusat, pada Selasa 27 Januari 2012. Di hari kematian Ayung, John Kei sempat mendatangi Ayung. Hal ini terlihat dari rekaman kamera pengintai atau closed circuit camera (CCTV) hotel.
Diduga terlibat pembunuhan, kepolisian menjerat John dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340, 338 KUHP junto pasal 55 dan 56. Ancaman untuk pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana adalah maksimal hukuman mati.
ADITYA BUDIMAN
Berita terkait:
John Kei Terancam Hukuman Mati
Berkas Dinyatakan Lengkap, John Kei Siap Disidang
Kapolda Bantah Akali Penahanan John Kei
Keluarga John Kei Awasi Dokter RS Polri
Kronologi Penangkapan John Kei
Berita terkait
Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim
10 jam lalu
Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.
Baca SelengkapnyaKasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel
10 jam lalu
Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.
Baca SelengkapnyaSuami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga
10 jam lalu
Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.
Baca SelengkapnyaAmnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
12 jam lalu
Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM
Baca SelengkapnyaKasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta
13 jam lalu
Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.
Baca SelengkapnyaInvestigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia
13 jam lalu
Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku
14 jam lalu
Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.
Baca SelengkapnyaPembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku
15 jam lalu
Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.
Baca SelengkapnyaPelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban
15 jam lalu
Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.
Baca SelengkapnyaSoal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan
19 jam lalu
Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.
Baca Selengkapnya