Sejumlah massa ormas Islam saat melakukan sweeping dan sosialisasi penutupan tempat hiburan, di kawasan jalan Diponegoro, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (17/7). Sosialisasi ini sebagai anjuran penutupan tempat hiburan malam menyambut bulan Ramadan. TEMPO/Fully Syafi
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Hermawan, mengatakan berkas perkara 23 tersangka kasus sweeping di Kafe De Most, Jalan Veteran Raya Kavling 8 Bintaro, pada 28 Juli 2012 lalu masih di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Berkas belum lengkap. Belum P21,” kata Hermawan kepada Tempo, Jumat, 31 Agustus 2012.
Menurutnya, berkas tersebut termasuk berkas Ketua Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith, yang memimpin aksi sweeping tersebut dan dua tersangka yang masih di bawah umur.
Pada Sabtu malam, 28 Juli 2012, kelompok Majelis Pembela Rasulullah men-sweeping Kafe De Most, Jalan Veteran Raya Kavling 8 Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Sweeping tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith.
Pagi harinya, Ahad 29 Juli 2012, Polres Jakarta Selatan menetapkan 23 tersangka dari total 62 pelaku yang ditangkap. "Mereka kami tahan dan tetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam," kata Hermawan, 29 Juli 2012.
Para tersangka akan dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan dengan pasal subsider Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam di tempat umum. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Tangerang Selatan menetapkan 7 orang tersangka atas kasus pelemparan bus official pemain Persis Solo pada Sabtu 28 Januari 2023 lalu. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Legok, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.