TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberikan layanan mobil bus keliling bagi masyarakat DKI Jakarta yang ingin mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM dan STNK, bisa mendatangi layanan bus keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Berdasarkan data Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya hari ini, Rabu, 23 Oktober 2012. Berikut ini jadwal pelayanan mobil SIM & STNK keliling di beberapa lokasi di Jakarta:
1. Jakarta Pusat SIM: Kantor Pos Pasar Baroe STNK: Lapangan Banteng
2. Jakarta Barat SIM: LTC Glodok STNK: LTC Glodok
3. Jakarta Selatan SIM: Taman Makam Pahlawan Kalibata STNK: Stasiun Tanjung Barat
4. Jakarta Utara SIM: Pos Pol Jembatan 3 Pluit STNK: Graha Gapembri, Kelapa Gading
5. Jakarta Timur SIM: Honda Jalan Dewi Sartika STNK: Masjid At-Tin TMII
SIM keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa dilakukan di layanan SIM keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot Km 11 Cengkareng.
STNK keliling hanya untuk proses perpanjangan per tahun. Untuk proses lima tahunan atau ganti pelat nomor, silakan datang langsung ke kantor Samsat terdekat. Info keterangan lebih lanjut hubungi Traffic Management Center Dit. Lantas Polda Metro Jaya. Telepon: 021-5276001 atau SMS 1717.
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
23 Desember 2023
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.