TEMPO.CO, Bekasi - Sekitar 4.600 perusahaan di Kabupaten Bekasi mengaku setuju dengan UMK sebesar Rp 2,402 juta yang telah disepakati pengusaha, buruh, dan pemerintah, pada Rabu lalu. "Sejauh ini, semua perusahaan setuju," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Bekasi, Sutomo, kepada Tempo, Jumat, 16 November 2012.
Upah kelompok I naik Rp 2.402.000, kelompok II Rp 2.302.300, kelompok III Rp 2.420.040, dan kelompok umum Rp 2.002.000. Meski begitu, kata dia, besaran upah tersebut akan ditentukan Gubernur Jawa Barat. "Nilai yang diajukan Bupati Bekasi ke Gubernur juga belum tentu sebesar itu," katanya. Jika kelak ada perusahaan yang keberatan, mereka bisa mengajukan penangguhan pembayaran.
Sebanyak 4.600 perusahaan yang akan memenuhi kewajiban upah buruh itu tersebar di tujuh kawasan industri, yakni Jababeka, Greenland International Industrial Center, Kota Deltamas, EJIP, Delta Silicon, Lippo Cikarang, Bekasi International Industrial Estate, dan kawasan MM2100.
HAMLUDDIN
Berita Lainnya:
BP Migas Bubar, Pertamina Diarahkan Seperti Petronas
Pemerintah Cuci Tangan Soal Bau Amis Tender E-KTP
Karyawan Dipecat, Tiga Nyawa Melayang
Karyawan BP Migas Lega atas Keputusan Menteri ESDM
Terlambat, Firman Utina cs Tak Bisa Ikut Timnas
Berita terkait
Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta
1 Desember 2023
Bekasi menjadi kota UMK tertinggi, sedangkan UMK Kota Banjar
Baca SelengkapnyaInilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang
1 Desember 2023
Disnaker Tangsel berharap keputusan besaran UMK 2024 ini dapat diterima kalangan pengusaha dan buruh.
Baca SelengkapnyaDaftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah
29 November 2023
Nilai UMK Jepara 2023 mengalami kenaikan hingga 7,8 persen, sedangkan UMP Jawa Tengah mengalami peningkatan 8,01 persen. Ini besarannya.
Baca SelengkapnyaBerikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah
29 November 2022
Pemerintah Provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum 2023 di masing-masing wilayahnya.
Baca SelengkapnyaSerikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023
21 November 2022
Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.
Baca SelengkapnyaKemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen
19 November 2022
Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaApindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan
19 November 2022
Apindo menilai data yang digunakan dalam penetapan UMP dan UMK harus berdasarkan dari data yang transparan.
Baca SelengkapnyaKemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini
7 November 2022
Kemnaker mengungkapkan setiap gubernur akan mengumumkan soal besaran upah minimum 2023 pada bulan ini.
Baca SelengkapnyaSinggung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi
31 Oktober 2022
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.
Baca SelengkapnyaUpah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman
31 Oktober 2022
Kemnaker memberikan sinyal terkait besaran upah minimum pada 2023 yang akan segera diumumkan pada akhir November 2022.
Baca Selengkapnya