Penginjak Al-Qur'an akan Dilaporkan ke Polisi  

Reporter

Rabu, 5 Desember 2012 16:09 WIB

Terdakwa Muhammad Soleh alias Oleng pelaku utama pembunuhan mahasiswi UIN yakni Izzun setelah mengikuti sidang dengan agenda tuntutan, di PN Tangerang, Banten, (4/12). Oleng di tuntut hukuman mati dan lima lainnya dengan hukuman seumur hidup. ANTARA/Lucky.R

TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang akan melaporkan Muhamad Soleh alias Oleng, terdakwa pembunuh mahasiswi UIN Jakarta Izzun Nahdliyah, ke Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang.

Selasa kemarin, jaksa Lukman Hakim menuntut Oleng dihukum mati karena memperkosa dan merencanakan pembunuhan terhadap Izzun. Tak terima dituntut hukuman mati, selesai tuntutan dibacakan jaksa, Oleng menginjak Al-Quran di depan majelis hakim di ruang Pengadilan Negeri Tangerang.

"Sedang kami bicarakan. Kami menunggu respon ketua pengadilan untuk melapor ke kepolisian. Secara etika, hal tersebut tidak dapat dilakukan,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Tangerang I Made Supartha, Rabu, 5 Desember 2012.

Menurut Supartha, tindakan terdakwa itu merupakan penghinaan terhadap agama Islam dan termasuk contemp of court (penghinaan terhadap pengadilan) yang melanggar pidana pengadilan.

Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang juga mengecam tindakan Oleng. Sekretaris MUI Kota Tangerang, Achmad Chairudin, mengatakan perbuatan terdakwa yang menginjak-injak Al-Quran itu haram. "Haram itu hukumnya. Tidak harus melakukan itu jika memang mau meyakinkan majelis hakim," kata Chairudin.

Oleng menginjak Al-Quran untuk menunjukkan kepada majelis hakim bahwa dia tidak memperkosa Izzun. Namun, dia mengakui membunuh korban. Menurut jaksa, terdakwa merencanakan pembunuhan dan memperkosa korban.

Saat penginjakan itu, ketua majelis hakim Mahri Mahendra sempat meminta petugas keamanan untuk membawa terdakwa ke ruang tahanan. Petugas pengadilan dan kejaksaan pun dengan sigap menyelamatkan Al-Quran tersebut.

Dalam kasus ini, jaksa juga menuntut lima terdakwa kawan Oleng, yakni Noriv Juandi, Endang alias Dono, Chandra Susanto, Jasrip alias Jekrem, dan Oreg bin Sabar dihukum penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Izzun ditemukan tak bernyawa di Desa Ciangir RT 02 RW 02, Kecamatan Legok, Tangerang, dengan luka tusuk dan sayatan di leher, pada 7 April 2012. Sebelum dibunuh, korban diperkosa Oleng dan lima kawannya itu.

AYU CIPTA

Berita Terpopuler:

Jokowi Ngotot Harga Tiket MRT 1 Dolar

Pembunuh Mahasiswi Injak Al-Quran

Bupati Aceng Juga Dibelit Dugaan Korupsi

Polri Kembali Tarik 13 Penyidiknya dari KPK

Menteri Agus Setuju Jokowi Hati-hati Soal MRT

Berita terkait

Polri Terapkan Pengamanan Berlapis Jaga World Water Forum Ke-10 di Bali

17 jam lalu

Polri Terapkan Pengamanan Berlapis Jaga World Water Forum Ke-10 di Bali

Untuk mengamankan KTT World Water Forum KE-10 di Bali, Polri terapkan pengamanan berlapis.

Baca Selengkapnya

4 Fakta di Balik Layar Film Vina: Sebelum 7 Hari

20 jam lalu

4 Fakta di Balik Layar Film Vina: Sebelum 7 Hari

Ada sejumlah hal dalam proses pembuatan Film Vina: Sebelum 7 Hari termasuk kedatangan 2 pria misterius kepada keluarganya.

Baca Selengkapnya

Masuk DPO, Ini Ciri-ciri 3 Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

22 jam lalu

Masuk DPO, Ini Ciri-ciri 3 Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Tiga dari 11 pelaku pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 masih bebas berkeliaran. Ketiganya menjadi buron hingga saat ini. Ini ciri-ciri mereka.

Baca Selengkapnya

Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

1 hari lalu

Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

Wacana memperpanjang batas maksimal usai pensiun anggota Polri membuka peluang masa jabatan Kapolri jadi lebih lama.

Baca Selengkapnya

Korban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan

1 hari lalu

Korban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan

Casis bintara Polri Satrio Mukhti berharap, tidak ada korban begal lain seperti dirinya.

Baca Selengkapnya

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

1 hari lalu

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

Polda Jabar telah sebarkan data DPO 3 orang diduga pelaku pembunuh Vina. Ketahui aturan penetapan daftar pencarian orang.

Baca Selengkapnya

Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

1 hari lalu

Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

Ditpolairud Polda Bali kini melakukan pengamanan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, kerahkan 2 kapal dan 3 helikopter.

Baca Selengkapnya

Satgas Damai Cartenz Tuding KKB Membunuh Boki Ugipa, Ada Luka Tembakan di Jenazah Warga Sipil

1 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Tuding KKB Membunuh Boki Ugipa, Ada Luka Tembakan di Jenazah Warga Sipil

Satgas Damai Cartenz menyimpulkan KKB membunuh Boki Ugipa setelah melihat ancaman ke keluarganya.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Detik-detik Ledakan Smelter PT KFI di Kutai Kartanegara, Ayah Pacar Vina Buka Suara soal Pembunuhan 8 Tahun Lalu

1 hari lalu

Top 3 Hukum: Detik-detik Ledakan Smelter PT KFI di Kutai Kartanegara, Ayah Pacar Vina Buka Suara soal Pembunuhan 8 Tahun Lalu

Sebelumnya ledakan serupa terjadi sekitar 18.40 waktu Indonesia tengah, Kamis, 16 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

2 hari lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya