5 Perusahaan Penyumbang Dana Terbesar di Jakarta

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Rabu, 12 Desember 2012 04:30 WIB

TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO , Jakarta - Pembangunan yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ternyata tak lepas dari pemasukan yang diberikan lima perusahaan ini. Mereka adalah Badan Usaha Milik Daerah yang memang ditugaskan untuk mencari 'duit' guna memperbesar kantung pendapatan asli daerah Ibu Kota.

Menurut data Badan Penanaman Modal dan Promosi (BPMP) Provinsi DKI Jakarta, PT Bank DKI menduduki posisi pertama pembayar PAD terbesar di 2012 dengan perolehan sebesar RP 150 miliar.

Deviden yang disetorkan PT Bank DKI -perbankan milik Pemerintah Jakarta, tahun ini meningkat 50 persen dari perolehan deviden pada tahun sebelumnya sebesar Rp 100 miliar. Karena peningkatan kinerja itu, perusahaan berniat untuk melepas sebagian sahamnya ke publik melalui mekanisme pencatatan perdana saham atau initial public offering (IPO).

PT Pembangunan Jaya Ancol menempati posisi kedua sebagai penyumbang pendapatan terbesar untuk Pemerintah Jakarta. Deviden yang disumbang tahun ini sebesar Rp 51,8 miliar.

Selanjutnya, pemain besar industri bir di Indonesia, PT Delta Djakarta Tbk, juga menjadi penyumbang dividen terbesar untuk DKI. Setidaknya pada tahun ini sebanyak Rp 46,24 miliar diserahkan ke Jakarta sebagai pendapatan asli daerah. Ini naik tipis dibandingkan dividen yang diberikan Delta Djakarta pada 2010 ke Jakarta sebesar Rp 44,1 miliar.

Di urutan keempat ada PD Pasar Jaya. Perusahaan membagi keuntungannya untuk Jakarta sebesar Rp 26,26 miliar pada tahun ini. Disusul oleh perusahaan properti, PT Jakarta Propertindo, yang memberikan dividen sebesar Rp 20 miliar.

Dengan itu, total dividen dari lima perusahaan itu mencapai Rp 294,3 miliar. Menurut Kepala BPMP Jakarta, Terman Siregar, dari 25 perusahaan daerah milik Jakarta, hanya sedikit yang dapat menyumbang pemasukan yang besar untuk Jakarta.

Saat ini, pemerintah daerah berusaha untuk menyehatkan sejumlah BUMD agar dapat menjalankan perusahaan dengan baik. Untuk itu, perlu dilihat rencana perusahaan ke depannya. "Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan 2013 yang saya terima baru PD PAL Jaya dan PD Sarana Jaya. Lainnya masih dalam tahap pembahasan," kata Terman kepada Tempo.

SUTJI DECILYA

Berita terpopuler lainnya:
Di Malaysia, Habibie Dianggap Pengkhianat Bangsa
Habibie Pengkhianat Bangsa, Ini Tulisan Lengkapnya

SBY Marah, Alex Noerdin di Amerika Serikat

Joko Widodo Tundukkan Sutiyoso

10 Alasan 21 Desember 2012 Bukan Kiamat

Alasan Tina Toon Berpose Panas di Majalah Dewasa

Berita terkait

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

18 menit lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

57 menit lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

1 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

2 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

4 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

6 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

12 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

14 jam lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

14 jam lalu

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

Nadiem mengatakan, semua keberhasilan gerakan Merdeka Belajar selama ini berkat dukungan dan arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya