TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan pengusaha kecil dan menengah di Jakarta berencana untuk mengajukan permohonan penangguhan kenaikan upah minimum provinsi. Menurut Ketua Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta, Edy Kuntadi, ada sekitar 21 pengusaha kecil dan menengah yang mengajukan penangguhan tersebut.
"Semuanya berasal dari Jakarta Timur," ujarnya, Rabu, 12 Desember 2012. Menurut Edy, perusahaan berskala kecil itu merasa keberatan dengan penetapan UMP di Jakarta sebesar Rp 2,2 juta. Jumlah itu naik lebih dari 40 persen dibanding UMP tahun lalu. "Ini sangat memberatkan pengusaha," katanya.
Penundaan ini sendiri merupakan rencana lama. Namun, kata Edy, tidak mudah bagi pengusaha untuk mengajukan penangguhan UMP itu. Biasanya instansi pemerintah enggan mengabulkannya. "Pengusaha mengeluhkan tidak adanya saluran untuk konfirmasi penangguhan UMP," ujar dia. Begitu juga dengan persyaratan administrasi yang dinilai berbelit-belit. "Soalnya, syarat penangguhan itu juga harus mendapatkan persetujuan dari serikat buruh." Sementara buruh ingin UMP sesuai dengan ketetapan.
Edy meminta pemerintah untuk serius menanggapi masalah ini. Jika penangguhan tidak dikabulkan, dia khawatir pertumbuhan ekonomi terganggu. "Jadi jangan sampai merusak ekonomi rakyat kecil dan pengusaha," ujarnya. Karena itu, Edy meminta pemerintah untuk mengatur agar syarat penangguhan UMP itu tidak mempersulit dunia usaha. "Jadi aturannya jangan dibuat terlalu ketat," katanya. Pengusaha yang tak membayar upah buruhnya sesuai UMP bisa dipenjara.