Kemenag DKI: Uang Tambahan di KUA Itu Penghargaan  

Reporter

Sabtu, 29 Desember 2012 17:27 WIB

Foto Ilustrasi Pernikahan. TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta, Mukhobar, mengancam akan memecat para penghulu atau pejabat Kantor Urusan Agama yang menetapkan biaya pencatatan nikah lebih dari Rp 30 ribu. Dia berjanji para oknum tersebut akan diberi sanksi tegas.

Meski mengancam akan memecat penghulu yang menarik pungutan tidak resmi alias pungutan liar, dia membolehkan jika ada masyarakat yang memberikan upah atau uang tambahan kepada penghulu yang berstatus pegawai negeri sipil itu sebagai penghargaan. Namun, kata dia, itu tidak ditentukan nominalnya. "Memberikan untuk kerohiman seikhlasnya tidak masalah karena itu juga sudah menjadi adat masyarakat," kata Mukhobar saat ditemui Tempo di kantornya, Jumat, 21 Desember 2012.

Biasanya, kata dia, masyarakat yang memberikan itu adalah yang memanggil penghulu dan pengantin tidak dinikahkan di KUA, melainkan pada hari libur. "Iya sebagai penghargaan karena penghulunya bekerja di saat libur, misalnya," kata dia.

Sebelumnya, Mardiansyah Ari, 24 tahun, yang menikah pada 12-12-12 lalu dengan Restyaningsih, 19 tahun, dipungut biaya pencacatan nikah lebih dari Rp 30 ribu. “Saya habis hampir Rp 800 ribu,” kata Mardiansyah, ketika ditemui di Kantor Urusan Agama Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Dia merinci adanya pembayaran pencatatan nikah sebesar Rp 30 ribu. Namun, usai ijab kabul dia harus membayar lagi Rp 50 ribu. Dia juga membayar penghulu Rp 600 ribu dan di kantor kecamatan mengeluarkan Rp 100 ribu. “Hanya pencatatan akta nikah Rp 30 ribu yang ada kuitansinya,” kata dia.

Padahal, menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Agama, biaya pencatatan nikah dan rujuk adalah Rp 30 ribu per peristiwa. Menurut Inspektur Jenderal Kementerian Agama M Jasin, meski diberikan secara ikhlas, pungutan tambahan itu dapat dikategorikan sebagai suap maupun gratifikasi (hadiah) karena para penghulu termasuk pegawai negeri atau penyelenggara negara. Mereka tidak boleh menerima hadiah apa pun terkait dengan tugasnya.

AFRILIA SURYANIS

Berita terkait

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

20 jam lalu

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

Perjanjian pranikah atau perjanjian pisah harta dilakukan kedua pasangan memiliki pendapatan atau bisnis sendiri masing-masing.

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

6 hari lalu

Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

Perjodohan memang tak selalu berjalan mulus apalagi bila tanpa cinta. Berikut beberapa persoalan yang bisa muncul bila menikah karena dijodohkan.

Baca Selengkapnya

3 Contoh Sambutan Lamaran Pihak Wanita Singkat dan Romantis

8 hari lalu

3 Contoh Sambutan Lamaran Pihak Wanita Singkat dan Romantis

Saat momen lamaran, jangan lupa menyiapkan sambutan lamaran pihak wanita yang singkat dan juga romantis. Berikut ini contoh sambutannya.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

11 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Deretan Tokoh Nasional Hadiri Resepsi Pernikahan Puteri Kelima Bamsoet

12 hari lalu

Deretan Tokoh Nasional Hadiri Resepsi Pernikahan Puteri Kelima Bamsoet

Bambang Soesatyo dan keluarga berterima kasih atas doa restu dan kehadiran para tamu undangan dalam resepsi pernikahan puteri kelimanya, Saras Shintya Putri (Cacha) dengan Avicenna Athalla Zaki Ghani Alli (Athalla).

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

12 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Petasan Pernikahan Hancurkan Rumah Calon Pengantin di Madura, Seorang Kerabat Tewas

12 hari lalu

Petasan Pernikahan Hancurkan Rumah Calon Pengantin di Madura, Seorang Kerabat Tewas

Petasan yang hendak dibawa ke rumah calon mempelai wanita tersebut meledak hingga menghancurkan rumah dan menewaskan seorang kerabat.

Baca Selengkapnya

Jelang Pernikahan Anaknya, Bamsoet Gelar Pengajian dan Siraman

14 hari lalu

Jelang Pernikahan Anaknya, Bamsoet Gelar Pengajian dan Siraman

Bamsoet bersama keluarga menyelenggarakan prosesi pengajian dan siraman menggunakan adat Sunda untuk putri ke limanya, Saras Shintya Putri atau Cacha yang akan menikah dengan Avicenna Athalla Zaki Ghani Alli atau Athalla, pada Sabtu, 20 April 2024.

Baca Selengkapnya

Saran buat Pasangan Usia Paruh Baya yang Tengah Membangun Hubungan dan Ingin Menikah

17 hari lalu

Saran buat Pasangan Usia Paruh Baya yang Tengah Membangun Hubungan dan Ingin Menikah

Membangun hubungan baru di umur yang sudah tidak muda atau usia paruh baya punya tantangan unik tersendiri. Berikut hal yang perlu dipahami.

Baca Selengkapnya