Afriyani Mimpi Gandengan dengan Korban Xenia Maut
Editor
Alia fathiyah
Sabtu, 5 Januari 2013 15:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menghilangkan sembilan nyawa sekaligus tentu bukanlah perbuatan yang bisa dilupakan sekejap mata. Apalagi kejadiannya karena ada unsur konsumsi narkotika dan obat terlarang sehingga mengakibatkan hilangnya kesadaran ketika menyetir mobil pada 22 Januari 2012.
"Saya enggak pernah mimpi apa pun sejak kejadian itu. Saya cuman sekali mimpi, itu pun gandengan," kata Afriyani Susanti dalam surat yang diterima Tempo melalui pengacaranya, Senin, 31 Desember 2012.
"Saya enggak tahu itu korban apa nggak, karena saya enggak pernah melihat foto korban. Saya mengidentifikasikan korban karena jumlahnya (yang saya gandeng)," kata dia. Menurut perempuan berusia 29 tahun ini, ia bersama sembilan orang bergandengan tangan di tempat yang indah dan menyenangkan.
"Saya merasa bahwa itu adalah bukti pemaafan dari korban," ujar dia. Afriyani mengatakan hingga kini belum mendapatkan maaf dari keluarga korban. Tapi, setidaknya melalui mimpi tersebut, ia sudah mendapat ketenangan. "Tapi bukan berarti saya tidak menyesal, kadang-kadang orang salah menafsirkan kalau enggak mimpi saya enggak menyesal," ia menjelaskan.
Ia mengenang kejadian maut tersebut dengan pernyataan: "Allah menitipkan kejadian itu sama saya, sehingga mereka harus menghadap Allah lewat saya," katanya.
Menurut dia, Allah yang Maha Menghidupkan dan Mematikan tidak akan pernah meleset dalam menentukan takdir seseorang. "Tidak akan lewat dan tidak akan kurang," kata Afriyani.
Afriyani kini menanggung perbuatannya dengan vonis 19 tahun penjara. Awalnya ia dijerat pasal berlapis oleh jaksa, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 311 serta 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk kasus kecelakaan yang digelar di PN Jakarta Pusat. Sementara untuk kasus penggunaan narkoba yang digelar PN Jakarta Barat, ia dituntut dengan Pasal 114 dan 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk kasus kecelakaan, hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Afriyani. Sementara untuk kasus penggunaan narkoba, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi hukuman 4 tahun penjara.
DIANING SARI | ADITYA BUDIMAN