Afriyani Mimpi Gandengan dengan Korban Xenia Maut

Reporter

Editor

Alia fathiyah

Sabtu, 5 Januari 2013 15:19 WIB

Terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan sembilan pejalan kaki, Afriyani Susanti mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/8). ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta - Menghilangkan sembilan nyawa sekaligus tentu bukanlah perbuatan yang bisa dilupakan sekejap mata. Apalagi kejadiannya karena ada unsur konsumsi narkotika dan obat terlarang sehingga mengakibatkan hilangnya kesadaran ketika menyetir mobil pada 22 Januari 2012.

"Saya enggak pernah mimpi apa pun sejak kejadian itu. Saya cuman sekali mimpi, itu pun gandengan," kata Afriyani Susanti dalam surat yang diterima Tempo melalui pengacaranya, Senin, 31 Desember 2012.

"Saya enggak tahu itu korban apa nggak, karena saya enggak pernah melihat foto korban. Saya mengidentifikasikan korban karena jumlahnya (yang saya gandeng)," kata dia. Menurut perempuan berusia 29 tahun ini, ia bersama sembilan orang bergandengan tangan di tempat yang indah dan menyenangkan.

"Saya merasa bahwa itu adalah bukti pemaafan dari korban," ujar dia. Afriyani mengatakan hingga kini belum mendapatkan maaf dari keluarga korban. Tapi, setidaknya melalui mimpi tersebut, ia sudah mendapat ketenangan. "Tapi bukan berarti saya tidak menyesal, kadang-kadang orang salah menafsirkan kalau enggak mimpi saya enggak menyesal," ia menjelaskan.

Ia mengenang kejadian maut tersebut dengan pernyataan: "Allah menitipkan kejadian itu sama saya, sehingga mereka harus menghadap Allah lewat saya," katanya.

Menurut dia, Allah yang Maha Menghidupkan dan Mematikan tidak akan pernah meleset dalam menentukan takdir seseorang. "Tidak akan lewat dan tidak akan kurang," kata Afriyani.

Afriyani kini menanggung perbuatannya dengan vonis 19 tahun penjara. Awalnya ia dijerat pasal berlapis oleh jaksa, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 311 serta 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk kasus kecelakaan yang digelar di PN Jakarta Pusat. Sementara untuk kasus penggunaan narkoba yang digelar PN Jakarta Barat, ia dituntut dengan Pasal 114 dan 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk kasus kecelakaan, hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Afriyani. Sementara untuk kasus penggunaan narkoba, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi hukuman 4 tahun penjara.

DIANING SARI | ADITYA BUDIMAN

Berita terkait

Afriyani: Saya Siap Mati di Tangan Keluarga Korban  

5 Januari 2013

Afriyani: Saya Siap Mati di Tangan Keluarga Korban  

Afriyani terlihat selalu senang ketika berada di pengadilan. Apa yang ada di dalam pikirannya?

Baca Selengkapnya

Afriyani Nyaris Bunuh Diri, Digagalkan Polwan

5 Januari 2013

Afriyani Nyaris Bunuh Diri, Digagalkan Polwan

Selamat dari bunuh diri, Afriyani semakin kuat dengan kehidupannya saat ini.

Baca Selengkapnya

Afriyani: di Penjara Saya Belajar Satu Hal

5 Januari 2013

Afriyani: di Penjara Saya Belajar Satu Hal

Afriyani tidak lagi melihat kehidupan secara hitam dan putih.

Baca Selengkapnya

Afriyani Bisa Jalani Vonis Hukuman yang Terlama  

28 Desember 2012

Afriyani Bisa Jalani Vonis Hukuman yang Terlama  

Keputusan hukuman untuk Afriyani dipengaruhi pula oleh desakan masyarakat

Baca Selengkapnya

Afriyani Susanti: Saya Ingin Taubat

28 Desember 2012

Afriyani Susanti: Saya Ingin Taubat

Afriyani belum memikirkan apa yang akan dilakukan selama 19 tahun ke depan

Baca Selengkapnya

Dari Afriyani, Si Neng April, Hingga Anak Priok  

28 Desember 2012

Dari Afriyani, Si Neng April, Hingga Anak Priok  

Afriyani meminjamkan diary-nya ke Tempo

Baca Selengkapnya

Afriyani Buat Perpustakaan Kecil di Rutan  

28 Desember 2012

Afriyani Buat Perpustakaan Kecil di Rutan  

Menurut Afriyani berada di rutan tidak seseram yang dibicarakan orang

Baca Selengkapnya

Afriyani Susanti: Saya Bukan Monster

28 Desember 2012

Afriyani Susanti: Saya Bukan Monster

Afriyani Susanti lega lepas dari pasal pembunuhan

Baca Selengkapnya

Afriyani Divonis 4 Tahun untuk Kasus Narkoba  

19 Desember 2012

Afriyani Divonis 4 Tahun untuk Kasus Narkoba  

Vonis hakim terhadap Afriyani Susanti lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Keluarga Korban Tak Puas Vonis 15 Tahun Bui Afriyani  

29 Agustus 2012

Keluarga Korban Tak Puas Vonis 15 Tahun Bui Afriyani  

Keluarga korban Xenia Maut meneriaki Afriyani: "Masa nyawa 9 orang dibayar cuma dengan (hukuman) 15 tahun penjara."

Baca Selengkapnya