Aturan Baru Perpanjangan SIM Bakal Direvisi  

Reporter

Selasa, 19 Februari 2013 15:48 WIB

Kaum difabel mengikuti tes tulis pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) D khusus difabel di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Senin (11/2). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta -- Markas Besar Kepolisian RI mengisyaratkan bakal merevisi Peraturan Kepala Polri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, khususnya pasal 28 yang mengatur mekanisme perpanjangan SIM. Revisi tersebut bergantung pada masukan masyarakat selama sosialisasi.

"Sekarang dalam tahap sosialisasi. Kalau memang ada masukan dari masyarakat, tentu kami akan terbuka menerima usulan tersebut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Agus Rianto, Selasa, 19 Februari 2013. (Lihat juga: Siap-siap Ribet Urus Perpanjangan SIM Aturan Baru)

Agus mengatakan, revisi Perkap memungkinan dilakukan jika aturan tersebut dianggap merepotkan masyarakat. Dia mengakui, kepolisian memang menerima banyak kritik maupun masukan atas rencana pemberlakuan peraturan baru perpanjangan SIM tersebut.

Pada Perkap tersebut, kata Agus, diatur bahwa mekanisme perpanjangan SIM berlaku seperti pengurusan baru bagi pemegang SIM yang terlambat mengurus perpanjangan, meskipun hanya sehari. Biaya pengurusan perpanjangan SIM yang terlambat juga sama besar dengan ongkos pengurusan baru. Aturan baru ini mulai berlaku pada 1 Maret 2013 nanti.

"Aturan tersebut akan tetap kami berlakukan mulai 1 Maret. Selama sekitar dua bulan, kami melakukan evaluasi terhadap aturan tersebut," kata Agus. (Baca: Aturan Baru SIM Tak Jadi Berlaku Maret Ini?). Perkap 9 ini diteken oleh Kapolri sejak Februari tahun lalu. Ketentuan ini sudah disosialisasikan sejak diteken.

Menurut Agus, kepolisian sudah sering mensosialisasikan ketentuan baru tersebut. Dia mengimbau masyarakat agar cermat memperhatikan masa berlaku SIM sehingga tidak sampai terlambat mengurusnya. "Sekarang kan pelayanan SIM sudah ada di mana-mana, bahkan sudah ada pelayanan SIM keliling." Lihat info soal surat izin mengemudi di sini.

RUSMAN PARAQBUEQ

Baca juga:

Dewan: Gubernur Jangan Cuma Kelalang-keliling

Bayi Meninggal Setelah Ditolak 10 Rumah Sakit

Jokowi Diminta Evaluasi Rumah Sakit Penolak Dera

Jokowi Rekayasa Cuaca, Daerah Lain Juga Minta

Berita terkait

Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi

23 Desember 2023

Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.

Baca Selengkapnya

Ujian SIM Tak Lagi Seperti Main Sirkus

5 November 2023

Ujian SIM Tak Lagi Seperti Main Sirkus

Kepolisian mengubah medan ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudimenjadi lintasan huruf S. Bakal ada ATM SIM di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Aplikasi Super Pelayan Masyarakat

5 November 2023

Aplikasi Super Pelayan Masyarakat

Layanan digital aplikasi super atau Super App Presisi Polri mengintegrasikansemua layanan kepolisian. Peta kejahatan sampai pengaduan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Bikin SIM di Jepang Tidak Gampang, Harus Sekolah Dulu

12 Oktober 2023

Bikin SIM di Jepang Tidak Gampang, Harus Sekolah Dulu

Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jepang dinilai tidak mudah. Bagaimana proses mendapatkan SIM mobil di Negeri Sakura?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Panjang Permintaan SIM Seumur Hidup Berujung Penolakan MK

16 September 2023

Perjalanan Panjang Permintaan SIM Seumur Hidup Berujung Penolakan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tegas menolak gugatan masa berlaku surat izin mengemudi atau SIM seumur hidup seperti KTP elektronik.

Baca Selengkapnya

Dispensasi SIM Diperpanjang hingga 31 Agustus 2023

13 Agustus 2023

Dispensasi SIM Diperpanjang hingga 31 Agustus 2023

Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada awal bulan ini, masih bisa melakukan perpanjangan hingga akhir bulan.

Baca Selengkapnya

Materi Ujian Praktik SIM Baru Mulai Diterapkan, Zig-zag Ditiadakan

4 Agustus 2023

Materi Ujian Praktik SIM Baru Mulai Diterapkan, Zig-zag Ditiadakan

Polda Metro Jaya mulai memberlakukan rancangan perubahan materi ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Apa saja yang diubah?

Baca Selengkapnya

Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku sampai Hari Ini, Simak Biayanya

5 Juli 2023

Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku sampai Hari Ini, Simak Biayanya

Dispensasi perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlakunya habis pada periode libur Idul Adha 2023 berlaku sampai hari ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Beri Dispensasi SIM yang Mati Hari Ini, Bisa Diurus Besok

18 Mei 2023

Polisi Beri Dispensasi SIM yang Mati Hari Ini, Bisa Diurus Besok

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang mati hari ini, Kamis, 18 Mei 2023, boleh diurus pada keesokan harinya.

Baca Selengkapnya

Advokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun

13 Mei 2023

Advokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun

Advokat Arifin menyebut SIM yang wajib diperpanjang lima tahun sekali tidak memiliki kepastian hukum yang jelas. Simak selengkapnya di sini!

Baca Selengkapnya