TEMPO Interaktif,
Jakarta: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) akan membentuk tim dan melakukan investigasi kemungkinan penyimpangan perizinan proyek Blue Oasis City di Karang Kitri, Margahayu, oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Sebab, izin pembangunan sudah diberikan, namun, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) belum ada. "Banyak sekali penyimpangan proyek pembangunan di Indonesia, terutama perizinan dan proses pembuatan Amdal. Seringkali izin pembangunan diberikan sebelum ada Amdal, dan itu sudah menyalai aturan," kata Ketua Walhi DKI Jakarta Slamet Daroyni, Rabu (11/8).Seperti diketahui, sejauh ini, proyek mewah Blue Oasis itu masih tahap pembahasan kerangka acuan di Dinas Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup (DPLHD) Kota Bekasi. Namun, sejumlah izin pembangunan sudah diberikan Pemkot Bekasi kepada pengembang proyek pusat niaga, perkantoran dan wisata Blue Oasis City (Blue Mall), PT Rekapastika Asri.Dijelaskan, bila terbukti, Pemkot melanggar UU no 23 tahun 1997 dan UU nomor 27 tahun 1999. Menurut Bambang, Pemkot bisa dituntut karena IMB sudah diberikan, padahal Amdal belum diperoleh. "Kenyataannya sekarang kan ada pengakuan dari Pemkot, memang benar izin itu sudah diberikan dan itu jadi bukti diajukan ke pengadilan. Mereka melecahkan UU lingkungan hidup ini," kata Slamet.Saat ini, kata Bambang, yang harus diivestigasi adalah sejauhmana kelayakan proyek Blue Oasis City itu dilanjutkan dan dibangun di lahan yang masih menjadi sengketa dan dipersoalkan banyak pihak. "Sejauh mana lahan itu layak, apakah dia dapat menimbulkan banyak dampak kerusakan ekologi, atau tidak. Itu harus kita cari bukti-buktinya lagi," kata dia.Bambang juga menyayangkan DPLHD yang tidak bekerja maksimal. Walhi mengkuatirkan dengan sudah keluarnya izin, sementara sekarang masih dalam tahap kerangka acuan, semua syarat akan dipermudah. "Kerangka acuan harus diselesaikan, dan kalau IMB itu sudah terlebih dulu diberikan, akhirnya, semuanya menyesuaikan," kata dia Bambang.Walhi mengharapkan, kekuatan otonomi daerah (otda) tidak disalah gunakan. "Ini akibat ketidak tahuan atau akibat pengetahuan untuk memanipulasi otda itu sendiri, akhirnya otda dijadikan alat menumpang tindihkan UU yang ada," kata Bambang.Sebelumnya diberitakan, Direktur
Environment Community Union (ECU) Benny Tunggul memiliki bukti-bukti, pengurusan perizinan pembebasan lahan serapan untuk pembangunan kawasan Blue Oasis City itu bernuansa korupsi dan sogokan. Pemkot menerima dana dari PT Rekapastika Asri Rp 25 miliar. Dana milyaran rupiah tersebut, menurut investigasi LSM lingkungan itu, untuk pengurusan retribusi, pengurusan sertifikat hak guna, izin lokasi pembangunan, rencana pembangunan fungsi tampungan banjir, akta pendirian PT. Dana itu yang terserap ke Pemkot hanya sebesar 10-15 persen. "Sisanya untuk oknum pejabat dan dibagi-bagi, parpol," kata Benny. Setelah memberikan uang itu, kemudian, munculah perizinan pemanfaatan lahan. "Yang kita lihat dari perizinan ini, ada sesuatu yang tidak sempurna dengan pengeluaran izin dan status tanahnya. Karena bagaimana mungkin dengan BPN mengeluarkan sertifikat tanah, yang statusnya masih milik Pemkab Bekasi," kata Benny.Menanggapi tuduhan bahwa pemerintah kota sengaja menutupi biaya perizinan, Walikota Bekasi Achmad Zurfaich menampiknya. Achmad mengatakan, memang IMB dan izin lainnya sudah diberikan ke PT Rekapastika Asri. Namun, dia tidak tahu jumlahnya Rp 25 miliar. Dia terkejut ketika mendengar biaya pengurusan izin sampai Rp 25 miliar diberikan Blue Mall. "Enak banget bisa gaya banget tuh, enggak, enggak sampai sebesar itu," kata dia. Biaya yang diterima Pemkot untuk semua izin, kata Achmad, hanya Rp 2,1 miliar dan izin HO Rp 600 ribu.Kepala Bagian Operasional PT Rekapastika Asri, Rosano mengatakan, tidak masuk akal untuk mengurus biaya perizinan sampai sebesar yang dituduhkan
Environment Community Union. "Yang diberikan cuma seperti yang dikatakan Walikota Bekasi, itu tidak masuk akal, lucu," kata Rosano.Rosano juga mengatakan, dengan adanya tuduhan itu, sebenarnya pihak pengembang diuntungkan. Sebab, pengusaha lainnya akan melihat bahwa pengembang Blue Oasis City cukup memiliki modal banyak. "Para pengusaha tidak akan percaya, ini lucu, kan belum ada buktinya, justru pemkot yang kena," kata Rosano dengan enteng.Kepala DPLH Kota Bekasi Syafri, mengakui bahwa IMB memang sudah dikantongi PT Rekapastika, meskipun dokumen amdalnya belum keluar. Menurut, dia, dengan diterbitkannya lebih dulu IMB, justru akan mendorong proses percepatan pengurusan izin lingkungan dan tidak akan menjadikan persoalan bertambah berat.Bagi Syafri, dokumen Amdal sebenarnya bukan syarat mutlak memperoleh IMB. Namun, Amdal dianggap Syafri hanya sebagai kajian belaka mengenai dampak pembangunan bagi lingkungan sekitar. "Amdal bukan syarat. Amdal lebih baik jika Amdal dulu keluar, baru izin. Tapi itu bukan perizinan," kata Syafri.Sebenarnya sudah jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1999 tentang Amdal dan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1993 tentang Lingkungan Hidup. Pasal 7 PP 27/1999 menyebutkan bahwa Amdal merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Siswanto - Tempo News Room