TEMPO.CO , Jakarta: Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya masih mendalami uang hasil pemerasan yang diduga dilakukan oleh Hercules Rozario Marshall dan anak buahnya. “Masih didalami berapa totalnya,” kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto kepada Tempo, kemarin.
Rikwanto menyatakan, Hercules dijerat oleh polisi dengan Pasal 368 KUHAP tentang pemerasan. Menurut dia, uang hasil pemerasan itu akan dikembalikan kepada para korbannya jika terbukti di pengadilan. “Biar pengadilan nanti yang memutuskan,” kata Rikwanto.
Hercules juga dijerat Pasal 160 (menghasut), Pasal 214 (melawan petugas yang sah), Pasal 170 (pengeroyokan), dan UU Nomor 12 Tahun 1951 (kepemilikan senjata). Polisi sampai kini belum memproses permohonan penangguhan penahanan Hercules. Alasannya, polisi masih berfokus pada pemberkasan kasus premanisme yang dilakukan oleh Hercules.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, hingga saat ini pihaknya baru memperoleh pengaduan dari tiga korban yang mengaku diperas kelompok Hercules. Satu di antaranya mengaku sudah menjadi korban sejak 2011.
“Mereka mengalami kerugian sampai Rp 1,5 miliar," katanya. Hengki tidak bersedia menyebut identitas para pelapor. Namun dia mengatakan tempat yang paling rawan adalah wilayah Kembangan dan sekitarnya.
Seorang sumber Tempo yang menjadi korban mengatakan, Hercules beserta anak buahnya datang saat mereka mulai membangun. Ia menagih uang keamanan dengan jaminan tak akan mengganggu proyek pembangunan.
Awalnya ia meminta Rp 500 juta. Jumlah ini dipenuhi kontraktor dengan perjanjian resmi. Namun ternyata Hercules tak berhenti memeras para pemegang proyek. Sekali memalak, jumlahnya bisa ratusan juta rupiah. hanya meminta uang, ia juga kerap memalak bahan bangunan.
Untuk mencegah pemerasan, Kepolisian Resor Jakarta Barat kemudian menggelar apel di pelataran PT Tjakra Multi Strategi di Srengseng, Kembangan, pada 8 Maret 2013. Apel inilah yang menyulut kemarahan kelompok Hercules sehingga terjadi insiden pemecahan kaca kantor PT Tjakra Multi. Belakangan, polisi menangkap dan menahan Hercules berikut puluhan anak buahnya.
Joao Meco, pengacara Hercules, mengatakan kliennya siap menghadapi proses hukum ihwal tuduhan pemerasan itu. “Sekarang dia diam, tapi nanti akan dilawan di persidangan,”kata Joao melalui telepon, Jumat lalu.
DIMAS SIREGAR | DESYANI | M. ANDI PERDANA | AFRILIA SURYANIS | ALI ANWAR
SUTJI DECILYA | WANTO
Baca juga
EDISI KHUSUS: Hercules dan Premanisme
Kontroversi Densus
Simpanan dan Istri-istri Djoko Susilo
Di Jawa Tengah, PKS Ingin Mengulang Sukses
Yusuf Supendi Gabung Hanura, Anis Matta Cuek
Bawa 3 Kg Ganja, Mobil Tabrak Polisi Hingga Tewas
Berita terkait
Usai Diserang Massa Preman, 50 Persen Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang tidak Berjualan Karena Trauma
25 September 2023
Sebagian pedagang Pasar Kutabumi memilh tidak berjualan pascaserangan massa preman, Ahad, 24 September 2023.
Baca SelengkapnyaPeredaran Obat Keras Ilegal Suburkan Tawuran, 7 Tersangka Baru Ada Asisten Dokter dan Apoteker
22 Agustus 2023
Polda Metro Jaya menyisir sejumlah toko obat di wilayah Jakarta, Bekasi, dan Depok yang disangka mengedarkan obat keras secara bebas.
Baca SelengkapnyaBantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan
23 Juni 2023
Pemuda dan mahasiswa Wolo mengecam PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang menganggap aksi ratusan warga Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sebagai aksi premanisme.
Baca SelengkapnyaKapolres Metro Tangerang Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR, Laporkan ke Call Center
27 Maret 2023
Kapolres mengatakan, ormas meminta sumbangan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas.
Baca SelengkapnyaPolres Tangsel Minta Masyarakat Lapor Jika Ormas Minta THR secara Paksa
26 Maret 2023
Polres Tangsel mengatakan, kalau ada anggota ormas meminta sumbangan THR secara paksa itu merupakan tindakan premanisme.
Baca SelengkapnyaSikap Kapolda Metro Jaya yang Bakal Tolak Laporan Balik Debt Collector Dikecam
1 Maret 2023
Dosen Hukum Pidana Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut polisi harus menerima laporan dari siapapun, termasuk para penagih utang (debt collector)
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Lawan Premanisme, Zaman Orde Baru Dikenal Peristiwa Petrus 1980-an
27 Februari 2023
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil geram dengan aksi premanisme, aksi kejahatan itu pada masa orde baru dilakukan petrus. Apakah itu?
Baca Selengkapnya6 Langkah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Berantas Premanisme
24 Februari 2023
Aksi premanisme debt collector membuat Kapolda Metro Jaya Muhammad Fadil Imran geram. Ia perintahkan jajaran memberantas aksi kekerasan itu.
Baca SelengkapnyaTop 3 Metro: Premanisme Debt Collector Langgar Putusan MK dan LBH Ansor Tak Laporkan Teman Wanita Mario Dandy
24 Februari 2023
Tiga berita top 3 Metro tentang premanisme debt collector, kasus sabu Irjen Teddy Minahasa dan penganiayaan oleh anak pejabat Ditjen Pajak.
Baca SelengkapnyaAnak Buah Fadil Imran Buru Debt Collector Perampas Mobil Clara Shinta Hingga ke Pulau Saparua Maluku
23 Februari 2023
Kapolda Metro Jaya Fadil Imran marah terhadap debt collector setelah kasus perampasan mobil seleb TikTok Clara Shinta. Diburu hingga ke Saparua.
Baca Selengkapnya