Dugaan Korupsi DPRD Kota Tangerang Diserahkan ke KPK

Reporter

Editor

Senin, 23 Agustus 2004 16:40 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang:Penanganan dugaan korupsi dana APBD 2003-2004 DPRD Kota Tangerang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Sikap yang ditempuh tiga pelapor, Haris Pandela, Imron Hamami dan Muslih Muhamad Amin itu karena Kejaksaan Negeri Tangerang dianggap mandul."Sudah hampir satu hulan kita melaporkan ke kejaksaan, tetapi kasus itu jalan di tempat. "Kita selalu tanyakan, tetapi ada kabar tak cukup bukti sehingga kasus tak bisa diteruskan," kata Imron saat ditemui Minggu (22/8) malam di Komunitas Sastra Kebon Nanas.Untuk itulah kasus itu dilaporkan ke KPK. KPK sendiri melalui suratnya yang ditandatangani Wakil Ketua Erry Riyana Hardjapamekas menegaskan telah menyurati Jaksa Agung agar melakukan pemeriksaan atas kasus tersebut sesuai surat KPK bernomor R.390/KPK/VII/2004 tertanggal 22 Juli lalu.Atas penanganan kasus dugaan korupsi yang tidak jelas itulah maka berbagai upaya dilakukan untuk menekan Kejaksaan Negeri Tangerang. Termasuk menggelar diskusi pada Minggu (22/8) malam dengan tema kita masih dijajah koruptor.Seperti yang diberitakan Tempo News Room, berkaitan dengan kasus dugaan korupsi itu, lima orang pimpinan DPRD Kota Tangerang, ketua Panitia Anggaran dan dua orang kesekretariatan Dewan dilaporkan ke Kejaksaan.Mereka yang dilaporkan adalah Ketua Gian Sugiharsono dan tiga wakilnya, masing-masing Jhoni Suherlan, Krisna Gunata dan Burhan, Ketua Panitia Anggaran Tb. Busro serta Sekretaris Dewan Daryanto, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Dewan Dian Ferdian.Dalam berkas laporan itu disebutkan bahwa sesuai APBD tahun 2003 banyak anggaran yang tidak jelas posnya. Dana yang nilainya ratusan juta itu bisa cair hanya berdasar rekomendasi pimpinan DPRD.Misalnya, anggaran pos yang tidak diketahui namanya tercantum Rp 970 juta per tahun. Tetapi dalam realisasinya, dana itu sudah dikeluarkan untuk dibagikan kepada pimpinan dan anggotanya senilai Rp 1,78 milyar. Itu berarti ada kelebihan pemakaian sebesar Rp 737,5 juta. "Itu berarti ada kenaikan sebesar 92,52 persen dari APBD yang ditetapkan. Lebih-lebih pos anggaran itu tidak diatur dalam PP 110 tahun 2000 tentang kedudukan keuangan DPRD," kata Imron.Dana lain yang dicurigai adalah pengeluaran untuk angggaran biaya operasional terhitung lebih dari dana yang ditetapkan yakni Rp 500 juta per tahun. Adapun kelebihan pemakaian uang yang tidak jelas itu sebesar Rp 622,5 juta. Itu dihitung dari nilai uang yang sudah dicairkan sebanyak Rp 1,122 milyar.Tidak hanya APBD 2003 saja, APBD 2004 pun dananya sudah mulai digerogoti. Bahkan, kata Imron, disinyalir habis dipakai. Padahal kata dia, tahun 2004 baru masuk triwulan kedua terhitung sampai Juni 2004, mestinya dana itu masih ada sisa untuk dipergunakan operasioanl DPRD baru yang masih menunggu pelantikan.Ia mencontohkan anggaran biaya pembelian pakaian dinas kerja sebesar Rp 450 juta sudah habis terpakai anggota Dewan lama.Dengan begitu, menurut Imron, Haris dan Amin, pimpinan dan anggota DPRD Kota Tangerang masa bakti 1999-2004, sangat kuat terindikasi melakukan tindak korupsi. Ayu Cipta - Tempo News Room

Berita terkait

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

1 hari lalu

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

4 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

35 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

43 hari lalu

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

46 hari lalu

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya

Baca Selengkapnya

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

51 hari lalu

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

4 Maret 2024

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

4 Maret 2024

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.

Baca Selengkapnya

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

2 Maret 2024

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.

Baca Selengkapnya