Bekasi Desak Menko Polhukam Tegas Soal Ahmadiyah

Reporter

Editor

Ali Anwar

Jumat, 26 April 2013 05:08 WIB

Sejumlah Jemaat Ahmadiyah bersedih saat di evakuasi keluar Masjid Ahmadiyah Al Misbah yang disegel oleh Pemerintah Kota Bekasi dijalan Terusan Pangrango Nomor 44, Jatibening Baru, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, (5/4). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO , Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, meminta ketegasan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto, dalam menyelesaian persoalan Ahmadiyah. Asisten Daerah I Bidang Kemasyarakat Pemerintah Kota Bekasi, Jumhana Luthfi, mengatakan Pemerintah Kota Bekasi telah menemui Menkopolhukam di Sekretariat Negara, pekan lalu.



Kepada Djoko, pemerintah menyampaikan bahwa penyelesaian konflik Ahmadiyah di Bekasi hanya bisa dilakukan jika ada intervensi Pemerintah Pusat. "Kewenangan pemerintah daerah hanya sebatas pembinaan," kata Jumhana Luthfi, kepada Tempo, Kamis 25 April 2013. "Keputusan ada di Menkopolhukam," katanya.

Jumhana menjelaskan, konflik Ahmadiyah di Kota Bekasi tidak akan pernah kelar. Sebab, ada indikasi konflik tersebut sengaja dipelihara pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Informasi inteligen yang diterima Pemerintah Kota Bekasi, kata dia, menemukan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau non govermental organization (NGO) yang sengaja memanfaatkan konfik Ahmadiyah.



"Mereka menjual konflik ini untuk mendapat dana dari salah satu negara di Eropa," kata Jumhana. Konflik warga denga Ahmadiyah menjadi ramai setelah Pemerintah Kota Bekas menutup masjid Al Misbah, di Caman, Pondokgede, beberapa pekan lalu. Masjid tersebut adalah markas jemaah Ahmadiyah, yang jumlah jemaahnya mencapai 600 orang.

Menurut Jumhana, pemerintah daerah menyampaikan kepada Menkopolhukam Djoko bahwa penyelesaian konflik Ahmadiyah hanya ada dua opsi. Yakni, menutup pusat peribadatan Ahmadiyah atau jemaah Ahmadiyah menghapus nama Islam pada komunitas ibadah mereka. "Kini kami masih menunggu keputusan tegas apa yang diambil Menkopolhukam," katanya.

Jika mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2008: Kep-003/AJA/6/2008, FAtwa MUI Nomor 11/MUNAS/VII/MUI/15 tahun 2005, serta Peraturan Gubernur JAwa Barat Nomor 12 tahun 2012, telah jelas melarang aktivitas Ahmadiyah.

HAMLUDDIN

Berita terkait

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

1 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

1 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

1 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

21 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

23 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

23 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

25 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

26 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

27 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

27 hari lalu

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya