TEMPO.CO, Jakarta- Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnaen mengatakan ancaman pembentukan Provinsi Tangerang Raya tak main-main. Bahkan, dia menyebut berbagai infrastruktur pembentukan provinsi sudah disiapkan, seperti pusat pemerintahan, kantor gubernur, kantor DPRD, hingga pendopo gubernur.
“Aset Kabupaten Tangerang yang ada di Kota Tangerang seperti bekas kantor pemerintahan, gedung DPRD, hingga pendopo bupati bisa digunakan untuk kebutuhan gedung pemerintahan Provinsi Tangerang Raya,” katanya.
Untuk itu, kata Zaki, jika Pemerintah Provinsi Banten sudah tidak sanggup mengurusi wilayah Tangerang, maka Tangerang Raya akan melepaskan diri dan membentuk provinsi sendiri.
Rencana pembentukan provinsi baru itu didukung Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Amran Arifin. “Sangat layak dan potensi untuk terbentuknya Provinsi Tangerang Raya sangatlah besar,” katanya saat dihubungi terpisah.
Menurut Amran, syarat terbentuknya provinsi Tangerang Raya sudah hampir terpenuhi, yaitu memiliki lima wilayah otonom. Saat ini Tangerang Raya sudah memiliki wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan.” Tinggal memekarkan dua wilayah lagi,” katanya. Syarat lainnya adalah, memiliki universitas negeri. Itu pun, kata Amran, sudah dimiliki, yaitu Universitas Islam Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.
JONIANSYAH
Topik terhangat:
Gaya Sosialita | Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional
Berita Terpopuler:
Susno Duadji Buron
Jika Susno Ditetapkan Buron, Kedaluwarsa 18 Tahun
Casillas ke Arsenal Jika Mourinho Masih di Madrid
Kejagung Buru Buronan Susno Duadji
Soal Susno Duadji, Polda Jabar Dinilai Lebay
Berita terkait
Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti
7 November 2023
Warga di Kampung Gunung, RT 002 RW 014, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, bentrok dengan aparat pada Selasa siang, 7 November 2023.
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf Amin Tolak Tambahan 2 Provinsi Lagi di Papua: Selesaikan Dulu yang Ada
20 Desember 2022
Ma'ruf Amin menolak usulan penambahan 2 provinsi lagi dari sejumlah masyarakat di Papua dan Papua Barat.
Baca SelengkapnyaMendagri Tito Karnavian Ingatkan Soal Pemekaran Bukan Bagi-bagi Wilayah
17 September 2022
Mendagri Tito Karnavian mengingatkan bahwa pemekaran wilayah bukanlah untuk dimanfaatkan sebagai momentum bagi-bagi wilayah.
Baca SelengkapnyaMardani Ali Sera Dukung Pemekaran Tasikmalaya
25 Juli 2022
DPRD Jabar telah menyetujui rencana pemekaran daerah Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Kabupaten Garut Utara dan Kabupaten Cianjur Selatan.
Baca SelengkapnyaWacana Bogor, Depok dan Bekasi Gabung Jakarta, Plt Bupati Bogor: Harusnya Kita Mekar
19 Juli 2022
Saat ini Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengusulkan pemekaran wilayah Kabupaten Bogor menjadi Kabupaten Bogor Barat dan Bogor Timur.
Baca SelengkapnyaTito Karnavian: 3 Provinsi Baru Hasil Pemekaran Wilayah Papua Ikut Pemilu 2024
17 Juli 2022
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan tiga provinsi baru di Papua hasil pemekaran wilayah akan mengikuti Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Masih Gunakan 34 Provinsi Sebagai Syarat Pendafataran Parpol untuk Pemilu 2024
7 Juli 2022
Sampai saat ini belum ada perubahan pada Undang-Undang Pemilu sebagai lanjutan dari tiga DOB Papua terhadap Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDPR Sahkan RUU Lima Provinsi: Sumbar, Riau, Jambi, NTT, dan NTB
30 Juni 2022
DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-undang 5 provinsi, yakni RUU tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Riau, Jambi, NTB dan NTT
Baca SelengkapnyaJK Bilang Pembentukan Provinsi Baru di Papua untuk Percepat Layanan ke Masyarakat
29 Juni 2022
Menurut JK, Papua merupakan wilayah yang sangat luas, namun infrastruktur di daerah tersebut belum cukup memadai bagi masyarakat setempat.
Baca SelengkapnyaKemendagri: RUU Pemekaran Papua Beri Ruang untuk OAP
28 Juni 2022
Rapat Kerja dan Rapat dengar Pendapat (RDP) membahas dua hal.
Baca Selengkapnya